Kupi Beungoh

Sejarah Panjang Sabang dan Kekuatan Besar Ekonomi Aceh

Jikapun Pelabuhan Bebas Sabang belum berjalan baik, masyarakat Sabang memiliki kekuatan tersendiri untuk menghidupi ekonominya

Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Magister pada Ilmu Sejarah Tamaddun Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-raniry 

Kemudian melalui keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Serikat Nomor 9/MP/50, Sabang menjadi Basis Pertahanan Maritim Republik Indonesia.

Baca juga: Permintaan Pohon Bidara Tinggi di Aceh, Berikut Dalil Terkait Tanaman Berkhasiat dalam Islam

Baca juga: UIN Ar-Raniry Buka Penerimaan CPNS, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Sabang Maatschappij dilikuidasi. Prosesnya selesai tahun 1959. Semua aset Pelabuhan Sabang Maatschappij dibeli oleh Pemerintah Indonesia.

Tahun 1963, tim peneliti dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh bekerja sama dengan gabungan Pengurus Exsport Indonesia Sumatera melakukan penelitian terhadap kemungkinan Sabang dibuka kembali menjadi pelabuhan bebas, karena letaknya yang sangat strategis dalam sektor perdagangan antar Negara.

Kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1963, Sabang ditetapkan sebagai Pelabuhan Bebas (Free Port), dan pelaksanaannya diserahkan kepada Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (KOTOE).

Tahun 1964 Dibentuklah suatu lembaga Komando Pelaksana Pembangunan Proyek Pelabuhan Bebas Sabang (KP4BS) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 22 Tahun 1964.

Tahun 1965 Kotapraja Sabang dibentuk dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1965.

Tahun 1970, dikeluarkan UU No. 3 tahun 1970 dan No. 4 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan Sabang dan tentang daerah perdagangan bebas dengan pelabuhan bebas untuk masa 30 tahun, dengan fungsi sbb :

1. Mengusahakan persediaan (stockpiling) barang-barang konsumsi dan produksi untuk perdagangan impor, ekspor, re-ekspor maupun industri.

2. Melakukan peningkatan mutu (upgrading), pengolahan (processing), manufacturing, pengepakan (packing), pengepakan ulang (repacking), dan pemberian tanda dagang (marking).

3. Menumbuhkan dan memperkembangkan industri, lalu lintas perdagangan, dan perhubungan.

4. Menyediakan dan memperkembangkan prasarana dan memperlancar fasilitas pelabuhan, memperkembangkan pelabuhan, pelayaran, perdagangan transito, dan lain-lain.

5. Mengusahakan memperkembangkan kepariwisataan dan usaha-usaha ke arah terjelma dan terbinanya shopping centre. Mengusahakan dan memperkembangkan kegiatan-kegiatan lainnya khususnya dalam sektor perdagangan, maritim, perhubungan, perbankan dan peransuransian.

Baca juga: Seorang Lansia di Jepang Telah Disuntik Empat Kali Vaksin Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Baca juga: Uji Coba Kerja 4 Hari Seminggu dengan Gaji Sama Sukses di Islandia, Bisakah Diterapkan di Indonesia?

Tahun 1985 Status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ditutup oleh Pemerintah RI melalui Undang-undang No. 10 Tahun 1985.

Dengan alasan maraknya penyeludupan dan akan dibukanya Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Tahun 1993 Posisi Sabang mulai diperhitungkan kembali dengan dibentuknya Kerjasama Ekonomi Regional Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved