Kupi Beungoh
Sejarah Panjang Sabang dan Kekuatan Besar Ekonomi Aceh
Jikapun Pelabuhan Bebas Sabang belum berjalan baik, masyarakat Sabang memiliki kekuatan tersendiri untuk menghidupi ekonominya
Tahun 1997, dilaksanakannya Jambore Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang diprakarsai BPPT di Pantai Gapang, Sabang, untuk mengkaji kembali pengembangan Sabang.
Tahun 1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bersama-sama KAPET lainnya diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keppres No. 171 tanggal 26 September 1998.
Tahun 2000 Presiden, KH Abdurrahman Wahid mencanangkan Sabang sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan tanggal 22 Januari 2000 diterbitkan Inpres No. 2 Tahun 2000.
Dan Pada Tanggal 1 September 2000 diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Tanggal 21 Desember 2000 diterbitkan Undang-undang No. 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Tahun 2002 Aktivitas pelabuhan Sabang mulai berdenyut kembali dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke kawasan Sabang. Namun pada tahun 2004 aktivitas ini terhenti karena Aceh ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.
Tanggal 26 Desember 2004 Sabang juga mengalami Gempa dan Tsunami. Kemudian Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias menetapkan Sabang sebagai tempat transit udara dan laut untuk bantuan korban tsunami dan pengiriman material konstruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh.
Baca juga: Diduga Depresi, Pria Tua di Aceh Tamiang Tewas Terjun dari Lantai Tiga Ruko
Baca juga: Jelang Lebaran Warga Lhokseumawe Banyak Jual Emas, Cek Harganya di Sini
Pada tahun 2010 pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 Tentang Peimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawadan Sabang.
Dengan keluarnya PP tersebut terbukalah peluang besar untuk menghidupkan kembali perekomnomian Aceh khususnya di sektor perdagangan.
Pemerintah menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom).
Serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
Pelimpahan sebagian kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS) sebagaimana diatur oleh Nomor 83 Tahun 2010 dengan tujuan untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan Sabang.
Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
Adapun pewenangan Pemerintah di bidang perizinan meliputi kewenangan dalam bidang perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan serta penanaman modal.
Kewenangan tersebut juga mencakup, penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha dan pengelolaan aset tetap.
Hal yang luas di berikan pemerintah pada sektor Pengembangan dan pengelolaan usaha dengan dapat dilakukan kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Namun dalam melaksanakan kewenangannya, tetap harus mengacu pada lampiran Peraturan Pemerintah dan Pemerintah dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS dengan mewajibkannya menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
Baca juga: Bursa Calon Ketua PBSI Aceh Dibuka, Cari Kader Terbaik dan Pecinta Bulu Tangkis
Baca juga: VIDEO Masuk Aceh Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin dan Surat Bebas Covid-19
Secara khusus DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS selaku pelaksana kewenangan DKS
Adapun Kebijakan umum wajib ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran.
Dilihat dari tugas Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, atau Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah melakukan Pengelolaan dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
BPKS juga merupakan lembaga pemerintah nonstruktural, pengaturan status BPKS ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Sedangkan penetapan struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Selain itu BPKS dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang di berikan kewenangan yang meliputi membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga berwenang mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang, bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya
Selanjutnya dengan persetujuan DKS, mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa.
Untuk pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
Hal menarik dari PP Nomor 83 Tahun 2010 ada pada Pasal 3 Ayat (1) di mana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya.
Karena kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia. Demikian Penjelasan ayat terkait dengan bebas tata niaga.
Baca juga: Hukum Membagikan Daging Kurban ke Desa atau Daerah Lain, Simak Penjelasan Abu Mudi
Baca juga: Kisah Lama Nia Ramadhani, Pernah Dipacari Bams Samsons, Tapi Tak Direstui, Begini Kabarnya
Namun demikian Jenis barang bebas tata niaga yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Kawasan Sabang ditetapkan oleh BPKS.
Melihat sejarah panjang Sabang yang telah dua kali ditutup sebagai pelabuhan bebas sabang yaitu pada tahun 1942 dan tahun 1985 dan dibuka kembali dengan UU.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
Dikuatkan kembali oleh undang undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah saatnya Sabang menjadi pilar penting pertumbuhan ekonomi Aceh dan indonesia.
Jikapun Pelabuhan Bebas Sabang belum berjalan dengan baik, masyarakat Sabang memiliki kekuatan tersendiri untuk menghidupi ekonominya dengan modal alam yang indah dan keramahtamahan masyarakatnya.
Wallahu alam bisawab.
*) PENULIS adalah adalah Magister pada Ilmu Sejarah Tamaddun Islam pada Universitas Islam Negeri Ar-raniry.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.