Breaking News

Idul Adha 1442 H

Tak Tahu Nama Bapaknya, Anak Angkat Pakai Bin/Binti Siapa ketika Berkurban? Simak Penjelasan UAS

Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
Youtube/Ustadz Abdul Somad Official
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang anak angkat pakai Bin/Binti siapa ketika berkurban jika nama bapak kandungnya tidak diketahui. 

SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) tentang anak angkat pakai bin atau binti siapa ketika berkurban jika nama bapak kandungnya tidak diketahui.

Mengadopsi anak merupakan fenomena lumrah yang terjadi di masyarakat.

Salah satu faktor keluarga mengadopsi anak untuk dijadikan anak angkat adalah karena tidak memiliki keturunan.

Namun bagaimana jika keluarga ingin menunaikan ibadah kurban atas nama anak angkat tersebut, bin/binti siapakah yang digunakan jika nama bapak kandungnya tidak diketahui?

Baca juga: MPU Keluarkan 6 Poin Terkait Idul Adha, Minta Masyarakat Gemakan Takbir dan Tetap Berkurban

Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Abu Mudi

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam Channel Youtube-nya, mengadopsi anak merupakan perbuatan yang terpuji.

UAS mengatakan, pada zaman Orde baru ada namanya program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA).

“Bagus!, anak-anak yang miskin, susah, dhuafa, anak yatim disekolahkan. Mengadopsi anak bagus,” kata UAS.

Bagi keluarga yang memiliki anak angkat, UAS menegaskan bahwa harus menggunakan Bin/Binti nama bapak kandungnya dan tidak boleh menggunakan nama ayah angkatnya.

Hal itu sebagaimana terdapat dalam Qur’an Surah Al-Ahzab Ayat 5:

Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.

Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,

Baca juga: Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Baca juga: 1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut

UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.

Namun bagaimana jika tidak diketahui nama bapak kandungnya?

“Kalau tida tahu (nama bapaknya) kasih Bin Abdillah. (yang artinya) anak hamba Allah,” jelas UAS.

Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved