Berita Aceh Tamiang
Ada Kebutuhan Mendesak, Warga Sumut Dibolehkan Vaksin Covid-19 di Pos Penyekatan Aceh Tamiang
Gerai Vaksin Presisi yang disediakan polisi di posko penyekatan Aceh Tamiang tidak lagi hanya untuk masyarakat lokal.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Gerai Vaksin Presisi yang disediakan polisi di posko penyekatan Aceh Tamiang tidak lagi hanya untuk masyarakat lokal.
Pengendara dari luar kota mulai dibolehkan menerima fasilitas ini selama memenuhi persyaratan.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan mengungkapkan, fasilitas Gerai Vaksin Presisi ini sengaja disediakan untuk mendukung percepatan penanggulangan Covid-19 sekaligus memenuhi target pemerintah satu hari satu juta vaksinasi.
Gerai ini merupakan fasilitas kedua yang dibuka polisi,setelah lebih dahulu membuka gerai serupa di halaman gedung sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Aceh Tamiang.
“Kita tidak hanya mendorong masyarakat melakukan vaksinasi, tapi juga menyediakan tempat untuk divaksin,” ujarnya.
Selain di dua gerai ini, vaksinasi juga disediakan di seluruh puskesmas di Aceh Tamiang yang berjumlah 15 unit.
Baca juga: Posko Penyekatan PPKM Mikro di Perbatasan Agara-Sumut, Puluhan Kenderaan Dipaksa Putar Balik
Baca juga: Masyarakat Tidak Perlu Takut Melewati Pos Penyekatan PPKM, Begini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh
Baca juga: Jubir Satgas Covid-19: Pemeriksaan di Posko Penyekatan PPKM Mikro Dilakukan Secara Humanis
Ari mengatakan, awalnya gerai di posko penyekatan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Aceh Tamiang.
Namun hasil evaluasi dua hari terakhir pelaksanaan operasi penyekatan, pengendara dari luar kota.
Termasuk dari Sumatera Utara juga dibolehkan melakukan vaksin di posko penyekatan.
Namun karena stok dosis vaksin yang terbatas, petugas di posko perbatasan memberi beberapa persayaratan bagi pengendara asal luar kota.
“Selama urgent (ada kebutuhan mendesak) dibolehkan, tentunya terlebih dahulu dilakukan screening,” ungkap Ari Lasta.
Dia menambahkan, pendirian posko penyekatan ini memang untuk membatasi arus masuk ke Aceh seiring diberlakukannya PPKM di Aceh.
Baca juga: Pos Penyekatan Aceh Tamiang Arahkan Puluhan Kendaraan Kembali ke Sumatera Utara
Baca juga: Selain Swab Antigen Random, Petugas Paksa Putar Balik 20 Kendaraan di Tiga Titik Penyekatan
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
Berdasarkan amatan di lokasi, sejak pembatasan diberlakukan hilir mudik kendaraan di perbatasan Sumatera Utara dengan Aceh itu menurun drastis.
Meski begitu, tetap saja masih didapati pengendara yang membandel karena tetap mencoba masuk tanpa dilengkapi surat bebas Covid-19.
“Sanksi putar balik tetap diberlakukan, kami imbau masyarakat dengan kesadaran sendiri melakukan vaksin sebelum melakukan perjalanan,” saran Ari.(*)