CPNS 2021
Waktu Pendaftaran CPNS 2021 & PPPK Tinggal 6 Hari Lagi, Begini Cara Cek Formasi dan Penempatannya
Melalui layanan tersebut, pelamar bisa melihat semua lowongan dari seluruh instansi yang membuka formasi CPNS dan PPPK 2021, sesuai dengan kualifikasi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," katanya.
Namun, ada beberapa hal yang membedakan antara CPNS dan PPPK.
Hal tersebut baik dari segi pengangkatan, hak dan gaji, serta jenjang karir setelah dinyatakan lulus seleksi CASN dan menjadi bagian dari sistem birokrasi pemerintah.
Berikut adalah perbedaannya.
1. Pengangkatan
Melansir Kompas.com, Minggu (11/7/2021), PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sedangkan PPPK, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Baca juga: Cara Cek Status Layanan Helpdesk sscasn.bkn.go.id, Pastikan Nomor Tiket dan NIK Benar
Baca juga: PENTING! Swafoto di Akun SSCASN Jadi Database Face Recognation untuk Tes CAT, Pastikan Fotonya Jelas
2. Hak dan Gaji
PNS akan memperoleh sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
PPPK juga memperoleh hak yang sama seperti PNS, kecuali fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.