Idul Adha 1442 H
Sunnah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban Bagi yang Berkurban, Simak Penjelasan UAS
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai sunnahnya bagi seorang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
Berkurban merupakan suatu ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang diutamakan.
Artinya, berkurban menjadi wajib bagi umat Muslim yang memiliki harta lebih dan tidak wajib bagi mereka yang tidak mampu.
Idul Adha atau Hari Raya Kurban jatuh pada 10 Dzulhijjah 1442 H atau 20 Juli 2021.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dilakukan pada hari tersebut, dan di hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (21,22,23 Juli 2021).
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah bagi yang berkurban.
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan. Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein menyaksikan,” ucap UAS.
Baca juga: Jangan Kelewatan, Puasa Tarwiyah & Arafah Jatuh pada 18 dan 19 Juli 2021, Ini Niat dan Keutamaannya
Baca juga: Hukum Amanahkan Uang Kurban pada Lembaga Online, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban atau orang yang berkurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurbanya disembelih.
“(karena) melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Hukum Ayam Dijadikan Hewan Kurban
Pada hari raya Idul Adha, terdapat dua amalan sunah yang paling utama untuk dikerjakan, yaitu shalat Idul Adha secara berjamaah dan menyembelih hewan kurban.
Kedua amalan tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib:
“Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini adalah shalat (Idul Adha), kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban.
Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami.
Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,”
Umumnya, hewan yang dijadikan untuk kurban adalah unta, sapi, dan kambing atau sejenisnya.
Dalam sebuah kitab berbahasa Jawi disebutkan bahwa ayam juga diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca juga: Penting! Menyembelih Hewan Kurban Bukan pada Waktunya Dianggap Sedekah Biasa, Ini Penjelasan UAS
Lantas, apakah benar ayam diperbolehkan untuk dijadikan sebagai hewan kurban?
Mengenai hukum dan persoalan ini, Abu Syekh Haji Hasanoel Bashry atau dikenal Abu Mudi pun menjawab dalam kanal Youtube-nya, MUDI TV.
“Dalam kitab Fiqih yang sudah kita pelajari, tidak ada (kurban ayam). Tetapi dalam kitab berbahasa Jawi ada,” terang Abu Mudi.
Abu Mudi menceritakan bahwa dulunya ia sangat kesulitan untuk menjawab pertanyaan mengenai boleh atau tidak ayam dijadikan sebagai hewan kurban.
“Saya cukup kesusahan pada waktu itu ketika ada seseorang yang bertanya,” terangnya.
Abu Mudi menjawab pada waktu itu bahwa tidak bisa berkurban dengan ayam.
“Saya menjawab tidak ada karena yang saya pelajari adalah kitab Arab dan yang saya ajarkan pun juga kitab Arab. Tidak pernah disebutkan (ayam boleh dikurbankan),” jelas Abu Mudi.
Baca juga: Orang Meninggal Tak Bisa Lagi Beribadah, Sampaikah Pahala Kurban Atas Namanya? Ini Penjelasan UAS
Abu Mudi mengatakan ketika dirinya mengisi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang menunjukkan sebuah kitab kepadanya.
Dalam kitab itu menerangkan bahwa memperbolehkan ayam dijadikan sebagai hewan kurban.
“Ketika saya isi pengajian di Kembang Tanjung, ada yang memperlihatkan kitab, yang ternyata memang ada yang menjelaskan tentang kurban dengan seekor ayam,” ujarnya.
Namun pada saat itu, Abu Mudi membaca kitab tersebut dengan teliti dan berhati-hati agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya baca dengan teliti dan cukup berhati-hati sekali, di awalan kitab itu tertulis,“ kata Ibnu Abbas”. Dari situ langsung saya temukan jawabannya, tanpa harus membaca sampai selesai,” jelas Abu Mudi.
Abu Mudi pun langsung menjelaskan bahwa kurban dengan ayam merupakan pendapat Ibnu Abbas.
“Ibnu Abbas adalah seorang Mujtahid,” ungkapnya.
Abu Mudi pun mengatakan bahwa kurban dengan ayam tidak bisa menjadi pegangan.
“Tidak boleh kita ikuti karena di kita tidak ada kitab. Di kitab itu tidak ada tata cara beramal. Karena kitab itu bukan karangan Beliau (Ibnu Abbas),” kata Abu Mudi.
“Kadang dibolehkan kurban ayam bagi kaum fakir miskin,” jelas Abu Mudi.
Baca juga: Tak Tahu Nama Bapaknya, Anak Angkat Pakai Bin/Binti Siapa ketika Berkurban? Simak Penjelasan UAS
Abu Mudi mencontohkan, jika seorang fakir miskin sangat berhasrat untuk berkurban setiap tahun, maka Ibnu Abbas memberikan fatwa.
“Ibnu Abbas memberikan fatwa boleh berkurban dengan seekor ayam bagi yang tidak sanggup beli kambing,” terangnya.
Abu Mudi meminta kepada semuanya untuk tidak secara mutlak mengamalkan pendapat Ibnu Abbas yang terdapat dalam kitab berbahasa Jawi tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Lifter Putri Aceh Nurul Akmal Bikin Kejutan, Terseok di Posisi 14 Dunia, Akhirnya Lolos ke Olimpiade
Baca juga: Buang Air Kecil di Pantai saat Mabuk, Pria Ini Ditemukan Tewas Digigit Hiu
Baca juga: Mengenal Ciri Khas Daun Bidara, Mulai Manfaat Kesehatan hingga Bisa Dikonsumsi, Ini Resepnya
