Kajian Islam
Hukum Suami Samakan Istri dengan Ibu Kandung, Apakah Zihar? Begini Ulasan Buya Yahya
Suami bertutur kata kepada istri, samakan istri dengan ibu kandungnya, apakah ungkapan menyamakan istri dengan ibu kandung termasuk zihar?
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
Menyamakan bentuk tubuh jatuh dalam zihar, sedangkan sifat tidak.
Zihar disepakati menyamakan fisik dengan fisik, istri halal untuk seorang pria, sedangkan ibu haram.
"Zihar disepakati bahwasanya fisik dengan fisik, sebab istri halal sedangkan ibu haram.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
Anjuran Ulama
Buya mengatakan jika ingin berhati-hati agar tidak terjatuh dalam zihar, maka sebaiknya suami tidak bermain-main atau menjaga ucapan yang mengarah menyamakan istri dengan ibu kandungnya.
Haram menyamakan fisik istri dengan ibu kandung adalah memuliakan mahram.
Sehingga memperjelas, kedudukan mahram dalam Islam.
Baca juga: Suami Istri Adalah Muhrim, Apakah Batal Wudhunya Jika Bersentuhan Kulit? Simak Kata UAS & Buya Yahya
"Menurut ulama, kalau ingin berhati-hati, maka jangan ucapkan yang demikian ini (menyamakan istri dengan ibu kandung).
Kalau dari sisi sifat sah-sah saja, tapi kalau dari segi fisiknya, itu adalah zihar dan haram.
Hati-hati para suami, jangan sampai menyamakan fisik istri dengan ibu. Ini sebenarnya untuk memuliakan mahram sehingga memperjelas mereka haram untuk dinikahi," tutup Buya. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER - Tokoh Kristen di Aceh, Puluhan Kendaraan Putar Balik hingga Info CPNS Aceh Singkil
Baca juga: BERITA POPULER - TV Digital, Pilkades Berdarah, Stimulus Listrik Diperpanjang, Banyak Rakyat Kecekek
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV