Berita Banda Aceh
TAPA Dua Kali tak Hadir Rapat Banggar, Anggota DPRA Kecewa dengan Eksekutif
Terkait kejadian itu, Fahlevi Kirani tampak meluapkan kekecewaannya dengan mengatakan, TAPA terkesan main-main dalam pembahasan rancangan qanun...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Terkait kejadian itu, Fahlevi Kirani tampak meluapkan kekecewaannya dengan mengatakan, TAPA terkesan main-main dalam pembahasan rancangan qanun tersebut selama ini.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRA meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), untuk serius dalam pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020.
Permintaan itu disampaikan anggota Banggar, Fahlevi Kirani dan Murhaban Makam setelah dua kali rapat banggar ditunda karena tidak hadirnya TAPA pada Rabu (28/7/2021).
Penundaan pertama, terjadi saat pertemuan antara Banggar dengan TAPA dan tiga SKPA yaitu, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Rapat pertama tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPR Aceh, Dalimi.
Dalam rapat tersebut, seluruh SKPA dan anggota Banggar telah hadir sejak pukul 10.00 WIB.
Namun, setengah jam kemudian Dalimi memutuskan untuk menunda rapat dan meminta para SKPA untuk balik badan karena tidak hadir Ketua TAPA, Taqwallah.
Baca juga: Anggota Komisi IV DPRA Minta TAPA tak Pangkas Anggaran Pembangunan Rumah Layak Huni
Pada siang hari, kejadian yang sama juga terulang.
Anggota Banggar telah hadir dalam ruang rapat sejak pukul 14.00 WIB.
Agenda pada siang tersebut adalah rapat dengan TAPA serta tiga SKPA lainnya yaitu, Dinas Perhubungan Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Peternakan Aceh.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian.
Karena tanpa kehadiran Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA, Hendra Budian memutuskan untuk menunda rapat dan meminta Sekretariat DPRA mengagendakan kembali rapat tersebut.
Terkait kejadian itu, Fahlevi Kirani tampak meluapkan kekecewaannya dengan mengatakan, TAPA terkesan main-main dalam pembahasan rancangan qanun tersebut selama ini.
Baca juga: Pengesahan RAPBA 2021 Menunggu Penyesuaian TAPA
Dalam beberapa pertemuan, kata dia, TAPA tidak bisa menjelaskan skema pemberian anggaran kepada SKPA pada tahun 2020, termasuk penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Ini proses pertanggungjawaban. Uang rakyat telah digunakan, telah dihabiskan. Sekarang saatnya dipertanggungjawabkan, masa ini tidak becus,” kata politikus muda PNA ini.
Dia mengatakan, dalam pembahasan sebulan ini, Banggar mendapati banyak dana Otsus yang dipakai untuk membeli baju, kursi, dan mobil aparatur Pemerintah Aceh.
“Tapi untuk masyarakat banyak kali aturannya, bertentangan dengan ini, bertentangan dengan itu. Padahal dana Otsus itu filosofisnya adalah korban konflik, bukan untuk dinikmati aparatur Pemerintah Aceh,” kata dia.
Fahlevi mengatakan, Pemerintah Aceh, khususnya TAPA, sejauh ini terbukti tidak mampu mempertanggungjawabkan APBA tahun 2020 yang telah digunakan oleh Pemerintah Aceh.
Padahal selama ini, rapat Banggar terkait penyusunan rancangan qanun pertanggungjawaban tersebut selalu menghadirkan TAPA dan SKPA.
Baca juga: Kontrak Multiyears Digeser ke 2021-2022, Kemendagri Minta DPRA dan TAPA Buat Adendum
Tujuannya, agar tidak ada saling lempar bola antara TAPA dengan SKPA.
Sejak awal, TAPA telah sepakat dengan Banggar akan selalu hadir dalam setiap rapat pembahasan rancangan qanun pertanggungjawaban.
Termasuk menghadirkan Ketua TAPA yang tak lain Sekda Aceh dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh, karena keduanya yang paling paham seluk beluk pengalokasian anggaran kepada setiap dinas-dinas di Pemerintah Aceh.
Untuk itu, Fahlevi meminta Pemerintah Aceh untuk jujur kepada rakyat Aceh jika tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2020.
“Kalau memang tidak mampu dipertanggungjawabkan lagi ya tinggal disampaikan kepada rakyat. Kami meminta maaf kepada rakyat Aceh, anggaran tahun 2020 yang telah kami gunakan tidak mampu kami pertanggungjawabkan. Katakan saja begitu,” kata dia.
Anggota Banggar DPRA lain, Murhaban Makam juga menyayangkan ketidakhadiran Ketua dan anggota TAPA dalam kedua rapat penting tersebut.
Baca juga: DPRA Akui Dana Pokirnya Hanya Rp 1,8 Triliun, Hasil Rapat Banggar dengan TAPA
Menurut politikus PPP ini, ketidakhadiran TAPA tanpa pemberitahuan tersebut membuat waktu pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 semakin molor.
Seharusnya, kata dia, TAPA dan Banggar telah selesai membahas enam SKPA hari itu.
Tapi karena ketidakhadiran TAPA, enam SKPA tersebut terpaksa harus dijadwal ulang.
"TAPA tidak serius membahas rancangan Qanun pertanggungjawaban ini," kata Murhaban Makam.
Untuk diketahui, Banggar DPRA telah melakukan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA secara maraton sejak akhir Juni lalu.
Pembahasan tersebut menghadirkan TAPA dan SKPA yang berganti-ganti.
TAPA adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur Aceh yang mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan gubernur dalam rangka penyusunan APBA.
Tim tersebut terdiri atas Sekda Aceh, Taqwallah, Kepala Badan Pengelola Keuangaan Aceh, Azhari, Kepala Bappeda, Teuku Ahmad Dadek, Asisten I, Asiten II dan Asiten III Setda Aceh, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan, serta Kepala Inspektorat Aceh.(*)
Baca juga: Banggar DPRA Sorot Penggunaan Dana Refocusing Covid-19 dan Otsus 2020