Beda Nasib dengan Pinangki dan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Editor:
Amirullah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021).
(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Syaratnya
Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan di Peunayong Diserahkan ke Jaksa
Baca juga: Dua Bocah Meninggal, Satu Diduga Keracunam 1 Tercebur dalam Drum Cat