Breaking News

Beda Nasib dengan Pinangki dan Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman

Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Aksi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte melakukan goyang TikTok usai divonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021). 

(Tribunnewswiki.com/Saradita, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Beda Nasib, Napoleon Bonaparte Tak Dapat Potongan Hukuman Seperti Pinangki dan Djoko Tjandra

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Awal Agustus, Ini Syaratnya

Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan di Peunayong Diserahkan ke Jaksa

Baca juga: Dua Bocah Meninggal, Satu Diduga Keracunam 1 Tercebur dalam Drum Cat

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved