Opini
Antara Demokrasi dan Antidemokrasi
Apa yang harus disyukuri dari situasi Aceh hari ini? Hal yang paling fundamental berhentinya praktik kekerasan
Post-democracy
Sebenarnya apa yang menyebabkan Nota Perdamaian Helsinki lebih bertahan lama dibandingkan Jeda Kemanusiaan (Humanitarian Pause) era Gus Dur dan Penghentian Permusuhan (Cessation of Hostilities Agreement) era Megawati, tidak dipengaruhi oleh faktor intriksik para pihak, tapi oleh intervensi pihak luar yang lebih besar. Besarnya bantuan internasional untuk memantapkan perdamaian Aceh pascatsunami, dan adanya mata warga dunia yang hadir di Aceh saat itu membuat kedua belah pihak harus mengambil langkah strategis agar tidak dianggap sebagai pemantik kekacauan perdamaian (the spoiler of peace).
Itu terlihat dengan model desain perdamaian. Model utama yang ditekankan dalam membangun perdamaian (peace building) di Aceh adalah menutup kedukaan atas kehilangan potensi ekonomi yang dialami oleh eks kombatan dan korban konflik, agar dapat menata kembali hidupnya, dan menutup rapat-rapat tentang pentingnya pengungkapan kebenaran tentang apa yang sebenarnya terjadi di era berdarah-darah masa operasi militer dan darurat militer itu.
Artinya resolusi konflik dengan pendekatan politik tidak diambil dan memilih remediasi pada faktor ekonomi. Pihak donor tentu tak berkeberatan merekonstruksi Aceh dengan membangun kemandirian ekonomi korban konflik di samping korban tsunami yang bersamaan semakin miskin akibat tsunami.
Perdamaian berbasis dividen itulah yang terlihat tidak suportif pada penguatan watak demokrasi masyarakat. Otonomi khusus sebenarnya sudah diberlakukan di Aceh sejak 2001, tapi baru efektif sebagai upaya memperbaiki kehidupan masyarakat Aceh pascakonflik dengan berlakunya UU No. 11 tahun 2006 atau pada 2008. Gross Domestic Product (GDP) di Aceh meningkat tajam setelah implementasi Dana Otonomi Khusus Aceh .
Selama satu dekade pemberlakuan Dana Otsus, GDP Aceh meningkat menjadi 2.100 dolar per kapita dengan gas dan minyak atau 2.000 dolar tanpa gas dan minyak.
Sebelum itu GDP Aceh hanya 1090 dolar dengan minyak dan gas (2004). Meskipun demikian hal itu tak berarti nyata dalam peningkatan kesejahteraan, karena Aceh masih menjadi provinsi termiskin keenam secara nasional (Sukastirini, Journal of ASEAN Studies, Vol. 7, No. 2 (2019)).
Artinya, model penguatan perdamaian dengan hanya pada insentif di sektor ekonomi tidak menunjukkan kematangan masyarakat sipil Aceh dalam berdemokrasi.
Perselisihan dengan pusat lebih sering menghasilkan keributan dengan durasi waktu panjang dibandingkan mengambil langkah win-win solution untuk menghemat waktu sembari membangun strategi lain menambal ketertinggalan. Itu terlihat dalam kasus Qanun Lambang dan Bendera dan konflik Pilkada 2022/2024.
Ini yang mungkin bisa disebut bahwa Aceh belum beranjak jauh dalam memperdalam demokrasinya, masih terantuk pada situasi yang diistilahkan profesor politik Collin Crouch sebagai posdemokrasi (post-democracy). Penyelenggaraan momentum demokrasi terjadi sesuai siklus dan penataan kelembagaan politik berlangsung terus, tapi pendalaman demokrasinya masih terbatas.
Hal itu karena elite politiknya sebenarnya tidak begitu punya kapasitas untuk menjalankan politik kesejahteraan, memiliki visi politik pragmatis dengan menumpuk “dividen” bagi dirinya dan kelompoknya.
Aceh masih melebar pada semangat demokrasi liberal: kebebasan dasar segalanya.
Sayangnya slogan itu sering dibajak oleh elite, dan lupa bahwa demokrasi tidak akan bermakna tanpa kesejahteraan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemal-fasya-antropolog.jpg)