TV Digital
Siaran TV Digital Tetap Bisa Ditonton Meski TV Analog Batal Dimatikan 17 Agustus, Begini Caranya
Meski tahap pertama jadwal penghentian siaran TV Analog ditunda di 15 daerah, masyarakat sudah dan tetap bisa menikmati siaran TV Digital.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM – Siaran TV Digital tetap bisa ditonton meski siaran TV Analog batal dimatikan pada 17 Agustus di 15 daerah tahap pertama, simak caranya.
Pemerintah resmi menunda jadwal penghentian siaran TV Analog tahap pertama pada 17 Agustus 2021.
Sebelumnya, penghentian siaran TV Analog tahap pertama akan dilakukan di 15 daerah pada 17 Agustus 2021 mendatang.
15 daerah tersebut meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam,dan Kota Tanjung Pinang.
Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Kutai Kata Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Selanjutnya, Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Kemkominfo Tunda Migrasi TV Analog ke TV Digital Mulai 17 Agustus Ini, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Siaran TV Analog Batal Dimatikan Pada 17 Agustus 2021, Ini Penjelasan dari Pemerintah
Ditundanya penghentian siaran TV Analog tahap pertama itu disampaikan oleh Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail pada Jumat (6/8/2021).
“Rencana penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo 6/2021, yang semula dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulangbersama dengan tahapan-tahapan ASO berikutnya,” ujarnya.
Ismail mengatakan, batalnya jadwal tahap pertama pelaksanaan ASO tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah dan seluruh elemen masyarakat saat ini sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan kondisi pandemi Covid-19.
Alasan lain ditundanya ASO adalah kesiapan teknis para pemangku kepentingan untuk melakukan migrasi ke siaran televisi digital.
Baca juga: Jangan Beli STB Dulu!, Berikut Empat Cara Mengetahui TV di Rumah Sudah TV Digital atau TV Analog
Namun, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, siaran TV Analog harus dihentikan paling lambat pada 2 November 2022.
Meski tahap pertama jadwal penghentian siaran TV Analog ditunda di 15 daerah, masyarakat sudah dan tetap bisa menikmati siaran TV Digital.
Hal ini dikarenakan infrastruktur multipleksing yang sudah beroperasi di wilayah penerima manfaat ASO.
Cara Menonton Siaran TV Digital
Untuk bisa menonton siaran TV Digital, masyarakat cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB) jenis DVB-T2 bagi televisi yang tidak mendukung teknologi DVB-T2.
Set Top Box jenis DVB-T2 inilah yang berfungsi mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara hingga bisa tertayang ke televisi lama.
Inilah yang memungkinkan pemilik TV biasa alias analog bisa menonton siaran digital tanpa perlu membeli TV Digital baru atau mengganti antena tv.
Namun, untuk perangkat televisi yang telah mendukung teknologi DVB-T2 tak perlu menambahkan STB.
Baca juga: Dari TV Analog ke TV Digital, Berikut Dua Jenis Perangkat TV yang dapat Menayangkan Siaran Digital
1. Pastikan di daerah anda sudah ada sinyal siaran televisi digital.
2. Gunakan antena UHF, di dalam atau di luar rumah anda.
3. Pastikan televisi anda dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2.
4. Pilih auto-scan lalu pindai televisi anda.
Cara Cek Siaran TV Digital Setiap Daerah
Melalui laman akun Instagram @siarandigitalindonesia, berikut cara mengecek siaran TV Digital disetiap daerah di Indonesia:
1. Download aplikasi SinyalTVDigital di Google Play Store atau Apple App Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi tersebut
3. Aplikasi akan meminta izin akses lokasi Anda, kemudian klik Izinkan
4. Aplikasi akan menampilkan peta sesuai lokasi
5. Dibagian kiri bawah terdapat ‘map legend’
6. Cek pada peta warna apa yang muncul
Baca juga: Daftar Lengkap Merek & Harga Set Top Box TV Digital Bersertifikasi Kominfo, Ada Matrix hingga Akari
Jika muncul warna oranye dan merah, itu menandakan wilayah tersebut memliki sinyal kuat (diatas 56dBuV/m).
Jika warna pada peta muncul hijau muda, hijau tua atau kuning, berati sinyal pada daerah tersebut sedang (47-56 dBuV/m).
Dan jika warna peta abu-abu dan biru muda, artinya pada wilayah tersebut memiliki sinyal lemah.
Perbandingan Siaran TV Analog dan TV Digital
Berdasarkan penjelasan yang dimuat oleh akun Instagram @siarandigitalindonesia, sedikitnya ada tiga perbandingan siaran TV Analog dan TV Digital.
1. Kualitas Gambar dan Suara
Pada siaran TV Analog, semakin jauh dari stasiun pemancar, maka sinyal yang diterima akan melemah.
Sehingga gambar dan suara akan buruk dan berbayang. Bahkan suara TV akan mengeluarkan bunyi ‘keremesek’.
Jika masyarakat migrasi ke siaran TV Digital, gambar dan suara akan terlihat bersih dan jelas.
Baca juga: Tayangan Siaran TV Digital di Rumah Seperti CD Macet dan Patah-patah? Lakukan Tiga Langkah Mudah Ini
2. Kemampuan Multimedia
Pada TV Analog, tidak memiliki kemampuan multimedia.
Sedangkan TV Digital memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
3. Sistem Transmisi
TV Analog menggunakan sinyal analog sehingga membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi.
TV Digital menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing (MUX) lebih canggih sehingga dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Shin Tae-yong Batal Balik ke Indonesia, Bagaimana Nasib Tim Jelang Play-off Kualifikasi Piala Asia?
Baca juga: Mampu Biayai Kuliah dari Kelas Memasak, Cucu BJ Habibie: Aku Nggak Minta Uang ke Orang Tua
Baca juga: Nenek Terlilit Utang Belasan Juta, Tak Mampu Bayar Serahkan 2 Cucu untuk Jaminan, Ini Kata Polisi