Berita Aceh Barat
Kisah Nelayan Aceh Barat Ditabrak Kapal Pengangkut Barang, Mengapung di Atas Fiber Hingga Selamat
Satu unit kapal nelayan 8 GT hancur ditabrak oleh kapal pengangkut barang di perairan laut Aceh Barat sekitar 10 mil dari bibir pantai Meulaboh
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Nazaruddin (48), salah satu anggota ABK Kapal KM Dek Rita saat ditemui Serambinews. menceritakan kejadian itu.
Baca juga: Anggota DPRA Surati KBRI Bangkok Terkait Nasib 32 Nelayan Aceh yang Ditahan Otoritas Thailand
Pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di lokasi kejadian terjadi angin kencang, sehingga mengembangkan layar dengan mematikan mesin kapal.
Dalam kondisi menghadapi angin kencang, pada saat itu kapal milik nelayan tersebut tiba-tiba ditabrak oleh kapal pengangkut barang atau material atau tongkang.
Kondisi tersebut menyebabkan kapal kecil tersebut tenggelam dan hancur, dan saat itu dalam posisi saat hendak melaut.
“Untuk menyelamatkan diri, kami kebetulan sempat memegang fiber ikan agar tidak tenggelam untuk bisa mengapung.
Pada siangnya ada nelayan yang lewat sehingga kami meminta bantu untuk diselamatkan,” ungkap Nazaruddin, korban tabrakan kapal.
Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Pensiunan PTPN I Langsa Akhiri Hidupnya
Disebutkan, kapal pengangkut barang yang menabrak kapal nelayan usai kejadian langsung pergi dan menghilang.
Sehingga satu malam nelayan berupaya keras untuk menyelamatkan diri pada malam itu.
Bangkai Kapal Nelayan Ditarik ke Darat
Sementara pada Rabu (11/8/2021), bakai Kapal KM Dek Rita milik Nurullah (48) yang menjadi korban tabrakan di laut telah ditarik ke darat dengan menggunakan salah satu kapal nelayan lainnya di Meulaboh.
Bangkai kapal tersebut diselamatkan guna sebagai barang bukti dalam insiden penabrakan tersebut.
“KM Dek Rita yang hancur tersebut kini sudah berada di darat sebagai barang bukti, dan kondisi kapal tersebut sama sekali tidak bisa pakai lagi setelah ditabrak di laut,” ungkap, Koordinator Panglima Laot Aceh Barat, Irfandiyanto (Berong) kepada Serambinews.com, Rabu (11/8/2021).
Ia meminta pihak perusahaan atau pemilik pengangkutan barang yang menabrak kapal nelayannya untuk dilakukan ganti rugi.
Baca juga: Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRK Aceh Tengah Disorot, Dinilai Pemborosan Anggaran Saat Pandemi Covid
Sedangkan kapal yang rusak, barang atau alat tangkap yang hilang harus diganti rugi.
“Untung saja nelayan kami masih selamat dari maut, sehingga terungkap insiden penembakan yang terjadi di laut, jika mereka tak selamat tak mungkin diketahui penyebab yang sebenarnya,” tambah Berong.