Kupi Beungoh
MoU Helsinki, Nasibmu Kini…
Surat itu juga saya tembuskan kepada Martti Ahtisaari dan Komite Politik & Keamanan Uni Eropa.
Penulis: Fadhli Espece
SATU tahun yang lalu, saat saya masih menjabat sebagai Sekjend KMPAN, saya menyurati Crisis Management Initiative (CMI) selaku mediator perdamaian antara GAM dan RI.
Surat itu terkait dengan keberlanjutan agenda perdamaian di Aceh.
Surat itu juga saya tembuskan kepada Martti Ahtisaari dan Komite Politik & Keamanan Uni Eropa.
Martti Ahtisaari merupakan presiden CMI dan mantan Presiden Finlandia. Ia menjadi tokoh sentral bagi perdamaian Aceh di Helsinki.
Sedangkan Komite Politik & Keamanan Uni Eropa merupakan partner lembaga CMI yang mendapatkan wewenang sebagai penanggungjawab atas penyelesaian sengketa.
Hal ini tercantum di bagian akhir Memorandum of Understanding (MoU) di Helsinki.
Baca juga: 16 Tahun Damai Aceh, Muhammad MTA: Permusuhan Lenyap di Alam Nyata, Tapi Ada dalam Pikiran
Melalui surat itu, saya menjelaskan bahwa MoU Helsinki yang dulu disepakati sebagai solusi penyelesaian konflik di Aceh telah mengalami banyak kecacatan, wanprestasi tepatnya.
Beberapa poin memang sudah dilaksanakan, meski tidak sesuai dengan rentang waktu yang telah dijanjikan.
Ada banyak ketidaksesuaian antara apa yang sudah disepakati dalam butir-butir perjanjian dengan apa yang kemudian ditetapkan dalam undang-undang.
Lain yang dijanjikan, lain pula yang dilaksanakan. Belum lagi dengan sejumlah butir kesepakatan yang sampai hari ini belum juga diimplementasikan.
Sebenarnya wanprestasi telah lama terjadi, bahkan beberapa saat setelah nota kesepahaman itu ditandatangani.
Semakin hari, butir-butir yang telah disepakati dalam MoU tersebut semakin mengarah pada jurang ketidakpastian.
Hal inilah yang mendorong saya untuk menyurati pihak-pihak terkait.
Baca juga: 16 Tahun Damai Aceh, Gambit Minta Pimpinan Perhatikan Ekonomi Eks Kombatan GAM
Di luar dugaan, surat itu mendapat respon dari CMI yang menyatakan bahwa Martti Ahtisaari telah pensiun dari jabatannya dalam usia 83 tahun.
Saya memaknai bahwa pensiunnya Martti Ahtisaari pada tahun 2020 yang lalu secara tidak langsung juga menyatakan bahwa ia telah selesai dan melepaskan diri dari agenda perdamaian Aceh.
Lantas bagaimana dengan kelanjutan implementasi MoU Helsinki? 16 tahun setelah kesepakatannya, MoU Helsinki tampaknya tidak lagi menjadi acuan pemerintah RI dalam segala kebijakannya untuk Aceh.
Pemerintah Aceh sendiri telihat tidak lagi memiliki bargaining yang kuat di hadapan Pemerintah RI. Buktinya, upaya yang dilakukan sedari dulu tidak memiliki dampak signifikan, selain menghabiskan APBA.
Pelanggaran atas MoU akan terus menjadi tontonan belaka di tengah masyarakat.
Sebenarnya penyelesaian atas pelanggaran-pelanggaran tersebut menjadi tanggung jawab Aceh Monitoring Mission (AMM).
Namun apa lacur, AMM telah dibubarkan pada 15 desember 2006. Sejak saat itu MoU Helsinki sudah mulai terombang-ambing.
Baca juga: Peringatan 16 Tahun Damai Aceh, Ini Pesan Gubernur Aceh
Pada tahun 2019, DPRA sempat membentuk Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang diwakili oleh unsur dewan dan akademisi.
Beberapa bulan yang lalu, tim yang serupa juga dibentuk oleh Gubernur Aceh atas perintah Wali Nanggroe, dengan nama yang sedikit berbeda; Tim Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan MoU Helsinki.
Bahkan, sampai Presiden Jokowi pun telah menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menyelesaikan polemik ini. Tetapi, jangan tanya apa hasilnya. Gelap!
Kunjungan-kunjangan elit Aceh ke Jakarta untuk advokasi MoU Helsinki justru memperlihatkan ketidaksetaraan antara dua pihak yang berunding. Kesannya seperti anak yang meminta jatah jajan pada orangtuanya.
Mungkin tidak menjadi masalah jika tuntutannya itu dipenuhi.
Tapi apa yang terjadi adalah tim ini dan tim itu dibentuk terus, disaat yang bersamaan pembonsaian juga jalan terus. Elite-elite Aceh sibuk lobi sana dan lobi sini, namun implementasi MoU Helsinki tetap tidak pasti.
Ketidakpastian ini dapat menjadi boomerang bagi elit kuasa Aceh. Hal ini dianggap sebagai kegagalan penguasa di Aceh dalam mewujudkan kesepahaman yang telah ditandatangani.
Pada titik tertentu, perkara juga menjadi boomerang bagi rakyat sendiri. Misalnya dalam kasus bendera Bintang Bulan.
Sejak disahkan dalam Qanun Aceh, polemik tentang Bendera ini telah memakan banyak korban.
Soal bendera selalu dipropagandakan sebagai suatu produk hukum yang sah. Tetapi ketika bendera itu dikibarkan oleh masyarakat, dalam sekejap ia akan dicokok oleh aparat.
Baca juga: Eks Panglima GAM Wilayah Linge: 16 Tahun Damai, Aceh Ibarat Batu Pecah Seribu, Hilang Kasih Sayang
Pilkada 2022 tak jadi
Yang terakhir, meskipun agak politis, adalah gagalnya penyelenggaraan pilkada Aceh tahun 2022.
Atas kegagalan ini, Muallem, eks panglima GAM menyatakan sudah menerima dengan keputusan pilkada serentak 2024 oleh Kemendagri.
Itu artinya lobi dari elite-eliet Aceh telah mental dan lemah daya tawar.
Padahal sebelumnya, berbagai kecaman telah diutarakan demi menjaga apa yang dianggap sebagai kekhususan Aceh.
Ke depan, MoU Helsinki seharusnya tidak lagi menjadi haba mangat, jika tidak ingin dikatakan sebagai komoditas politik yang menjerumuskan masyarakat pada mimpi.
Jika mau dihitung, ada berapa poin yang sudah tuntas dan berapa pula poin yang masih mangkrak tidak memiliki titik terang? Ketidakseriusan ini seringkali mengorbankan rakyat.
Rakyat terus dicekoki dengan propaganda demi propaganda. Sudah lah menjadi pihak yang paling menderita saat masa peperangan, di masa damai, rakyat juga masih menjadi korban.
Apa yang masih bisa kita harapkan dari MoU Helsinki adalah keberadaannya sebagai sebuah catatan sejarah.
Sejarah menunjukkan bahwa perjalanan panjang konflik Aceh berakhir dengan perundingan di atas meja bukan dengan letusan moncong senjata.
Semangat ini pula yang perlu dikedepankan dalam agenda resolusi konflik di berbagai daerah lainnya di Indonesia.
Yang patut menjadi catatan bagi pemerintah adalah di mana pun, komitmen terhadap perdamaian, termasuk di Aceh harus sejalan dengan implementasi nota kesepahaman yang telah disepakati.
Negara modern seharusnya menunjukkan sikap professional dalam sebuah perjanjian. Perlu diingat bahwa janji adalah hutang dan hutang tidak bisa dibayar dengan 'angin syurga'. (*)
*) PENULIS adalah Mahasiswa Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fadli-espece-bicara-mou-helsinki.jpg)