Berita Sabang

Ini Motif Pria Asal Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Vulgar Wanita Sabang, Tapi di Mana Dapatnya?

Tersangka RA melakukan perbuatan ini agar korban SH memenuhi permintaannya

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Waka Polres Sabang, Kompol Muhammad Husin SH MH didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad SH, menggelar konferensi pers dengan menghadirkan tersangka kasus pemerkosaan dan kasus ITE yang berkasnya sudah lengkap. Foto direkam di Mapolres Sabang, Kamis (19/8/2021) 

Melalui akun itu, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban yang tak pantas itu yang seakan-akan itu dilakukan oleh korban sendiri. 

Kasat Reskrim menyebutkan tersangka dijerat melanggar Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Jo Pasal 29  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved