Berita Sabang
Ini Motif Pria Asal Bireuen Ancam Sebar Foto dan Video Vulgar Wanita Sabang, Tapi di Mana Dapatnya?
Tersangka RA melakukan perbuatan ini agar korban SH memenuhi permintaannya
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Melalui akun itu, tersangka mengancam akan menyebar foto dan video korban yang tak pantas itu yang seakan-akan itu dilakukan oleh korban sendiri.
Kasat Reskrim menyebutkan tersangka dijerat melanggar Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau melanggar Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp 750 juta. (*)