Ustaz Yahya Waloni Masih Dirawat di Ruang Observasi RS Polri, Kondisinya Mulai Membaik
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apakah Ustaz Yahya Waloni sudah bisa dapat dikembalikan ke Bareskrim Polri atau tidak.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kondisi Ustaz Yahya Waloni, tersangka kasus penistaan agama mulai sedikit membaik setelah sempat dilarikan dari Bareskrim Polri ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto.
Ia menyebutkan kondisi Ustaz Yahya kini jauh membaik.
"Relatif membaik (kondisi Ustaz Yahya Waloni)," kata Yayok saat dikonfirmasi, Minggu (29/8/2021).
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal apakah Ustaz Yahya Waloni sudah bisa dapat dikembalikan ke Bareskrim Polri atau tidak.
Ia hanya menyampaikan pihaknya telah membentuk tim dokter untuk menangani Yahya Waloni.
Kini, dia telah dipantau oleh tim kesehatan RS Polri.
"Sudah dibentuk tim dokter untuk menangani pasien ini dan saat ini sedang diobservasi di ruang perawatan," katanya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni telah resmi berstatus ditahan atas dugaan kasus penistaan agama pada Jumat (27/8/2021).
Namun, kata Ahmad, Ustaz Yahya Waloni harus dibantarkan ke rumah sakit (RS) Polri karena kondisi kesehatannya menurun.
"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).
Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.
Setibanya di Bareskrim, dia pun langsung dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.
"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Resmi Ditahan, Kini Dirawat di Rumah Sakit Polri Karena Pembengkakan Jantung
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Penodaan Agama, Yahya Waloni Terancam Dipenjara
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Setelah ditangkap, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Baca juga: Ini Deretan HP RAM 6GB Terbaik, Mulai Rp 2 Jutaan Harganya
Baca juga: Pria Ini Curi Emas Milik Tetangga Senilai Rp100 Juta, Terdesak Bayar Cicilan Rp6,5 Juta Per Bulan
Baca juga: Viral Tulisan Tangan Anak SMA Ini Rapi Bagai Ketikan Komputer, Butuh Waktu Lama untuk Berlatih
Tribunnews.com dengan judul Kondisi Ustaz Yahya Waloni Mulai Membaik, Kini Masih Berada di Ruang Observasi RS Polri,