Berita Nagan Raya
Kasus Rudapaksa Janda, Dua Terdakwa di Nagan Raya Divonis Cambuk 135 Kali
Majelis Hakim Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya menjatuhi hukum cambuk terhadap dua pemerkosa (rudapaksa) seorang janda dalam sidang...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Seperti pernah diberitakan Polres Nagan Raya bersama Polsek Darul Makmur, berhasil membekuk dua pemuda asal kabupaten setempat, Selasa (8/6/2021) malam.
Kedua pemuda tersebut terlibat kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan pemerasan terhadap seorang janda berinisial A (22), warga sebuah desa Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Kedua pelaku RS (30) dan MY (20) yang keduanya warga Desa Blang Baro, Darul Makmur, Nagan Raya.
Baca juga: Modus Bisa Sembukan Penyakit, Pria Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Korban Diancam Jadi Gila
Informasi diperoleh menjelaskan, wanita A sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor dengan pria J (26) warga Darul Makmur.
Korban akan menuju Desa Karang Anyer, Darul Makmur sekira pukul 20.00 WIB guna memasang karet behel gigi.
Namun mendadak, sepeda motor mereka mogok di jalan yang sepi dan dipenuhi perpohonan sawit.
Tiba-tiba, dua pemuda yang merupakan pelaku menghampiri korban.
Kedua pemuda itu bukan malah menolong, namun pelaku langsung menarik korban ke semak-semak sekitar lokasi tersebut dan memisahnya dengan pria J yang sebelumnya pergi dengan korban.
Lalu, kedua pelaku melampiaskan nafsu bejat mereka serta menggilir korban.
Setelah puas, handphone (HP) dan barang bawaan korban ikut diambil pelaku.
Korban ditinggalkan oleh kedua pelaku yang kabur dari lokasi jalan yang sepi tersebut.
Korban berupaya meminta tolong, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Darul Makmur.
Polsek yang dipimpin kapolsek yang mendapat laporan, langsung berkoordinasi dengan Polres.
Lalu, sekitar 1 jam kemudian kedua pelaku berhasil dibekuk polisi di kawasan Alue Bilie kecamatan setempat.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka yang hari-hari bekerja swasta dibawa ke Polres Nagan Raya.(*)
Baca juga: Gadis 20 Tahun Dirudapaksa Pria 47 Tahun, Pelaku Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit