Internasional
Aktivis HAM Jerman Tuntut Lima Perusahaan, Dituduh Dapat Manfaat Kerja Paksa Muslim Uighur
Aktivis HAM telah mengajukan tuntutan pidana di Jerman terhadap lima perusahaan. termasuk C&A, Lidl dan Hugo Boss.
Demikian juga, Hugo Boss menolak klaim ECCHR.
Dia berpendapat nilai dan standar dipatuhi dalam produksi barang-barang dan tidak ada pelanggaran hukum.
Kelompok Aldi mengatakan tuduhan ECCHR diarahkan pada pemasok Turpan Jinpin Knitting.
Tetapi mereka mengatakan telah berhenti membeli barang apa pun dari perusahaan tersebut sejak akhir 2019.
Amerika Serikat mengatakan Beijing melakukan genosida terhadap Uighur dan sebagian besar Muslim lainnya.
Orang Turki di Xinjiang, di mana para ahli memperkirakan lebih dari satu juta orang dipenjara di kamp-kamp.
Baca juga: Kelompok HAM Bersama AS, Inggris dan Jerman Menuduh China Terus Menindas Muslim Uighur
Beijing menyangkal genosida dan menggambarkan kamp-kamp itu sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan menjauhkan orang dari ekstremisme.
Uighur mengatakan sedang dipaksa untuk meninggalkan tradisi agama.
Beberapa merek konsumen utama termasuk Uniqlo, H&M, Nike dan Adidas mengumumkan tahun lalu akan berhenti membeli kapas dari wilayah tersebut.
Kemudian, mengarah pada seruan boikot di China.
Langkah ECCHR mengikuti tindakan serupa di Prancis.
Baca juga: PBB akan Bahas Isu Muslim Uighur, Cina marah dan Desak Negara Lainnya Tidak Hadir
Pada Juli 2021, hakim Prancis membuka penyelidikan atas tuduhan empat kelompok mode termasuk Uniqlo dan pemilik Zara mendapat untung dari kerja paksa Uighur.
Kasus ini didasarkan pada pengaduan yang diajukan pada April 2021.
Terdiri dari kelompok anti-korupsi Sherpa, cabang Prancis dari Kampanye Pakaian Bersih.
Kemudian, Institut Uighur Eropa, serta oleh seorang wanita Uighur yang telah ditahan di sebuah kamp di Xinjiang.(*)