Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Aksi Pelaku Terekam Kamera dan Jadi Tersangka
Pelecehan itu dilakukan pelaku dengan mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi istri temannya.
"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," ucapnya.
Korban juga melaporkan kasus itu ke Kompas Perempuan.
"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi."
"Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," jelas Nia.
Ditetapkan tersangka
Sementara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Demikian disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro.
"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," katanya, dilansir Kompas.com.
Menurut Djuhandani, pelaku diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 281 Ayat (1) KUHP tentang kesusilaan.
"Barangsiapa sengaja merusak kesopanan di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy menambahkan, DP telah menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ujarnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Baca juga: Datangi MUI, Marlina Tanya Soal Hubungan Intim Menyimpang dalam Hukum Islam
Baca juga: Pembangunan Ruas Tol Sibanceh Dipacu, Seksi 2, 5 dan 6 Ditargetkan Siap Akhir 2021
Baca juga: VIDEO Seleksi Muazin di Masjid Al-Falah Sigli, Tgk Husaini Raih Juara Pertama Sisihkan 22 Peserta
Tribunnews.com dengan judul Terekam Kamera Oknum Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Ini Kronologinya