Berita Aceh Singkil

Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersedia Berikan Uang Rp 300 Ribu Per Bulan

Dalam proses perdamaian disepakati, penyerahan tanah kepada korban dan pemberian uang Rp 300 ribu setiap bulannya kepada anak korban. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini. 

Dalam proses perdamaian disepakati, penyerahan tanah kepada korban dan pemberian uang Rp 300 ribu setiap bulannya kepada anak korban. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, sukses selesaikan perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Setelah kedua belah pihak yang berperkara, dipertemukan dan sepakat berdamai.

Perkara pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah penelantaran dalam rumah tangga dengan tersangka Supriadi Pohan (30) penduduk Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah. 

Sedangkan korbannya, Zuraidah yang merupakan istrinya dari Supriadi serta dua anak korban. 

Dalam proses perdamaian disepakati, penyerahan tanah kepada korban dan pemberian uang Rp 300 ribu setiap bulannya kepada anak korban. 

"Saat ekspos proses perdamaian dihadiri tersangka dan korban," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husain, Selasa (14/9/2021). 

Baca juga: Film Tjoet Nja Dhien Hasil Restorasi di Belanda Kembali Diputar di Bioskop

Penyelesaian perkara sesuai Peraturan Jaksa Agung  (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, itu merupakan yang pertama di Aceh tahun 2021. 

Lantaran diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif, maka Kejari Aceh Singkil, menetapkan pemberhentian penuntutan kepada tersangka Supriadi, Senin (13/9/2021)

Penetapan pemberhentian penuntutan dipimpin Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, dihadiri Kasi Pidana Umum Mhd Hendra Damanik, serta tim JPU Rahmad Syahroni Rambe dan Alfian.

Turut hadir Supriadi sebagai tersangka dan penyidik kepolisian. 

Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, alasan pemberhentian penuntutan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindakan pidana dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Kemudian, memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratif antaralain memperhatikan kepentingan korban, menghindari stigma negatif, dan keharmonisan dalam masyarakat.

Baca juga: VIDEO - Hagia Sophia, Keajaiban Dunia ke Delapan Direstorasi dengan Teknik Canggih

Kasus ini bermulai pada 5 Agustus 2019 lalu ,ketika Supriadi meminta izin pergi kepada istrinya Zuraidah dari rumah untuk mencari pekerjaan ke Pekan Baru. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved