Berita Aceh Singkil

Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersedia Berikan Uang Rp 300 Ribu Per Bulan

Dalam proses perdamaian disepakati, penyerahan tanah kepada korban dan pemberian uang Rp 300 ribu setiap bulannya kepada anak korban. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini. 

Namun selama dua bulan berada di Pekan Baru, Supriadi tidak pernah memberi nafkah dan menghubungi istri serta dua anaknya. 

Begitu juga ketika sudah kembali ke Aceh Singkil, tidak kembali ke rumah menjumpai istri dan anak.

Tak terima dengan hal itu, korban mengadu hingga kasusnya sampai ke kejaksaan.

Restorative justice atau yang dalam bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan.

Tujuannya demi tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Sehingga diharapkan, tercipta keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Sukses Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved