Berita Aceh Singkil
Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersedia Berikan Uang Rp 300 Ribu Per Bulan
Dalam proses perdamaian disepakati, penyerahan tanah kepada korban dan pemberian uang Rp 300 ribu setiap bulannya kepada anak korban.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Namun selama dua bulan berada di Pekan Baru, Supriadi tidak pernah memberi nafkah dan menghubungi istri serta dua anaknya.
Begitu juga ketika sudah kembali ke Aceh Singkil, tidak kembali ke rumah menjumpai istri dan anak.
Tak terima dengan hal itu, korban mengadu hingga kasusnya sampai ke kejaksaan.
Restorative justice atau yang dalam bahasa Indonesia disebut keadilan restoratif merupakan upaya penyelesaian kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan.
Tujuannya demi tercapai keadilan bagi seluruh pihak.
Sehingga diharapkan, tercipta keadaan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahatan serta mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Sukses Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif