Berita Banda Aceh
Ketua DPRA: Kok Sibuk Rumah Duafa di Perubahan, di APBA Murni Kenapa Tidak Ada?
"Soal rumah duafa kok sibuknya di anggaran perubahan? Dalam APBA murni 2021 kenapa tidak ada?," kata Dahlan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Soal rumah duafa kok sibuknya di anggaran perubahan? Dalam APBA murni 2021 kenapa tidak ada?," kata Dahlan.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tertundanya pembahasan APBA Perubahan 2021 telah menuai polemik dan nampaknya memperpanjang 'kisruh' antara DPRA dengan Pemerintah Aceh.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin angkat bicara terkait belum dilakukannya pembahasan APBA Perubahan tahun 2021 yang disebut-sebut berdampak pada pembangunan rumah duafa yang akan diusulkan Pemerintah Aceh dan insentif tenaga kesehatan (nakes) di tingkat kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, belum dilakukan pembahasan APBA Perubahan secara bersama antara eksekutif dan legislatif karena terbentur aturan yang ada.
Penetapan atau pengesahan perda atau qanun tentang perubahan APBD atau di Aceh disebut dengan APBA Perubahan, baru bisa dilakukan setelah perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya disahkan atau disepakati.
Aturan itu kata Dahlan, jelas disebutkan dalam Pasal 317 ayat (4) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Sedangkan kita kemarin kan menolak laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2020, nggak perlu kita jelaskan lagi kan kenapa ditolak, sudah jelas dan sudah kami sampaikan sebelumnya. Makanya pembahasan itu (APBA Perubahan) belum bisa kita laksanakan," kata Dahlan dalam wawancara kepada Serambinews.com, Rabu (15/9/2021) pagi ini.
Baca juga: MaTA Sebut Perubahan APBA 2021 Hanya Untuk Kepentingan Elite
Sementara itu, terkait dengan imbasnya terhadap pembangunan rumah duafa dan insentif nakes kabupaten/kota yang akan diusulkan oleh Pemerintah Aceh, Dahlan justru mengatakan sikap Pemerintah Aceh terkesan sibuk di anggaran perubahan.
Lalu dia mempertanyakan, kenapa pembangunan rumah duafa tidak ada dalam APBA murni 2021.
Kepada Serambinews.com, Dahlan mengatakan, usulan pembangunan rumah duafa tidak diusulkan dalam APBA murni 2021.
"Soal rumah duafa kok sibuknya di anggaran perubahan? Dalam APBA murni 2021 kenapa tidak ada?," kata Dahlan.
"Empat kali dibuat pergub penjabaran tidak ada sorotan. Satu rumah duafa pun tidak dimasukkan (dalam APBA murni 2021), tapi apendiks ada anggarannya," kata dia.
Dia mengatakan, saat evaluasi terakhir di Kemendagri, masih ada usulan rumah duafa.
Baca juga: Ketua DPRA: Aturan yang Membuat APBA Perubahan Tidak Bisa Dilaksanakan
"Terus tiba-tiba muncul appendiks. Kemudian hari baru kita tahu. Sekarang karena belum ada usulan mau diusulkan dalam perubahan kemudian salahin dewan?," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, dalam APBA murni 2021, terkait pembangunan rumah duafa, yang ada hanya usulan pokok pikiran (DPRA) sebanyak 700 unit.
"700 unit itu pokir dewan usulan masyarakat melalui pokir dewan. Yang murni reguler tidak ada di APBA 2021. Kenapa tidak dimasukkan? coba tanya ke TAPA. Ke mana dibawa uang, kenapa apendiks ada, rumah duafa tidak ada," katanya.
Jika disebutkan pembangunannya terancam, Dahlan menyebutkan tidak ada yang terancam karena usulannya belum ada.
"Terancam bukan maksudnya usulan sudah ada kemudian tidak dijalankan, tapi memang belum ada usulan dalam APBA murni. Jadi, memang dari sebelumnya sudah terancam, karena tidak ada dalam APBA murni 2021," kata dia.
"Mana ada terancam punya Pemerintah Aceh, tiba-tiba mereka perlu perubahan mengatasnamakan rakyat, hanya untuk melegalkan kode rekening dan nomenkelatur mereka," tambahnya.
Baca juga: Polemik APBA-P 2021, Fraksi PNA: Nama Kaum Duafa Dikorbankan
Yang perlu dipertimbangkan dalam polemik ini, katanya, adalah landasan hukum dalam membahas dan melaksanakan APBA Perubahan itu sendiri.
DPRA sendiri tetap akan mengacu pada aturan yang ada, meski isu ini dikaitkan dengan pembangunan rumah duafa dan insentif nakes.
DPRA katanya, mengacu pada aturan yang ada bahwa tidak bisa dilaksanakan APBA Perubahan tanpa adanya Perda atau Qanun LPJ pelaksanaan APBA tahun sebelumnya.
"Itu poin pentingnya. Coba baca lagi aturan 32 dan PP 12," pungkasnya.(*)
Baca juga: Polemik APBA-P 2021, Fraksi PPP DPRA Sebut Tidak Mungkin Lagi Dibahas