Kajian Islam
Mana yang Benar,Duduk Tawaruk atau Iftirasy Jika Masbuk saat Imam Tasyahud Akhir? Ini Penjelasan UAS
Dalam tulisan singkatnya itu, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Dalam tulisan singkatnya itu, UAS menyebut ada tiga pendapat soal posisi atau cara duduk makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir.
Pendapat itu seperti ditulis UAS merupakan pendapat dalam mazhab Syafi'i, sebagaimana tertuang dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah.
"Pertanyaan:
Jika saya masbuq, ketika imam duduk tasyahud akhir, apakah saya duduk dengan cara iftirasy atau tawarruk?"
"Mazhab Syafi’i berpendapat: apabila orang yang masbuq duduk bersama imam di akhir shalat imam, maka dalam masalah ini ada beberapa pendapat," tulis UAS seperti dikutip dalam artikelnya berjudul Duduk IFTIRASY atau TAWARRUK di laman blog UAS, somadmorocco.blogspot.com.
Pendapat pertama, jelas UAS, menyebutkan bahwa orang yang masbuk dalam kasus demikian, posisi duduknya ialah dengan cara Iftirasy atau duduk untuk tasyahud awal.
Menurutnya, pendapat tersebut merupakan pendapat shahih yang tertulis dalam sebuah kitab karangan Imam Syafi'i.
Selain itu, UAS juga menerangkan alasan mengapa makmum masbuk itu harus duduk secara Iftirasy (posisi duduk tahiyat awal) ketika imam tasyahud akhir seperti disebut dalam pendapat pertama.
Ini dikarenakan orang yang masbuk tersebut tidak berada di akhir shalatnya.
"Pendapat ash-Shahih yang tertulis secara teks dalam kitab al-Umm (Karya Imam Syafi’i), ini juga pendapat Abu Hamid, al-Bandaniji, al-Qadhi Abu Thayyib dan al-Ghazali: orang yang masbuq itu duduk Iftirasy (duduk tasyahud awal), karena orang yang masbuq itu tidak berada di akhir shalatnya," tulis UAS.
Lalu pendapat kedua yang dipaparkan UAS yaitu pendapat dari Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i.
Kedua ulama fikih ini berpendapat bahwa, ketika imam duduk tasyahud akhir, maka posisi duduk makmum yang masbuk ialah mengikuti cara duduk imam.
Yaitu duduk secara tawarruk atau duduk sebagaimana posisi pada tasyahud akhir.
Baca juga: Saat Kerjakan Shalat Sunnah, Apa Boleh Tidak Pindah dari Posisi Shalat Fardhu? Ini Penjelasan UAS
"Pendapat Kedua: orang yang masbuq itu duduk tawarruk (duduk tasyahud akhir) mengikuti cara duduk imamnya,"
"Pendapat ini diriwayatkan Imam al-Haramain dan Imam ar-Rafi’i," sambung UAS.
Kemudian pendapat terakhir soal duduk bagi makmum masbuk ketika imam duduk tasyahud akhir di mazhab Syafi'i.