Berita Aceh Besar

KIP Aceh Besar Bahas Daftar Pemilihan Berkelanjutan

KIP Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September tahun 2021

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
KIP Aceh Besar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September tahun 2021 di ruang Media Center Kantor KIP, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Komisi Independen Pemilihan  (KIP) Kabupaten Aceh Besar telah melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September tahun 2021.

Sehubungan masih terjadi pandemi Covid-19, kegiatan yang dilaksanakan di ruang Media Center Kantor KIP Kabupaten Aceh Besar tersebut digelar secara terbatas dan sebagian peserta mengikutinya secara daring, Kamis (30/9/2021).

Rapat Koordinasi  Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk periode September tahun 2021 dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Besar.

Dihadiri oleh seluruh anggota KIP Aceh Besar, Anggota Panwaslih Aceh Besar, Kepala Disdukcapil Aceh Besar, Kepala Bakesbangpol Aceh Besar, Partai Politik se-Aceh Besar.

Baca juga: Tak Bergeser Lagi, Aceh Ikut Pilkada Serentak 2024

Perwakilan Mahkamah Syariah Jantho, Perwakilan Kemenag Aceh Besar, Dandim 0101 Aceh Besar/Danramil Jantho.

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode September dan Triwulan III 2021 mencatat jumlah pemilih sebanyak 265.852 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 131.720 pemilih dan perempuan 134.132 pemilih.

Terdapat perbedaan jumlah pemilih antara DPB Triwulan II dan III, dimana pada Triwulan II yang lalu KIP Aceh Besar mencatatkan pemilih sebanyak 265.887.

Turunnya jumlah pemilih ini disebabkan adanya 39 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) disebabkan oleh beberapa alasan seperti telah meninggal dunia, data ganda serta berubah status menjadi TNI/Polri.

Selain itu terdapat penambahan 4 pemilih baru yang merupakan pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pemilu & Pilkada Serentak 2024, Mendagri Minta Perbaikan Catatan Hasil Evaluasi

Kepala Disdukcapil Kabupaten Aceh Besar, Rahmad Sentosa dalam tanggapannya memberikan beberapa informasi terkait masalah kependudukan di Aceh Besar.

Beliau mengatakan bahwa jumlah penduduk Aceh Besar telah mencapai angka di atas 400 ribu jiwa, sehingga ini tentunya akan berpengaruh kepada penambahan jumlah kursi anggota dewan perwakilan rakyat pada pemilu kedepan.

Selain itu, di setiap desa di Aceh Besar telah ada petugas registrasi gampong (PRG) yang merupakan petugas yang bisa membantu masyarakat dalam hal urusan kependudukan tanpa harus hadir ke kantor dukcapil.

Ketua KIP Aceh Besar,Muhammad Haya, dalam rilisnya, Jumat (1/10/2021) memohon kepada seluruh stakeholder agar terus memberikan dukungan kepada KIP Aceh Besar terkait penyusunan DPB kedepan.

Semoga  sinergi yang telah terbangun selama ini akan tetap terus terjaga dan bisa memberikan efek positif bagi masing-masing lembaga.

Baca juga: Aceh-Sumut Terus Pacu Persiapan Pembangunan Infrastruktur PON 2024 

Ditambah, Fahmi sekretaris KIP Aceh Besar Kembali berpesan kepada masyarakat selaku pemilih agar dapat berperan aktif untuk memberikan masukan serta informasi terkait penyusunan DPB ini.

Seperti memberikan informasi terkait warga yang meninggal  dunia, berubah status menjadi TNI/Polri serta pindah domisili.

Hal ini tentunya akan sangat membantu KIP Aceh Besar dalam penyusunan DPB kedepan.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi bisa menghubungi nomor whatsapp resmi KIP Aceh Besar 0878-4858-0588.

Baca juga: Kapal Sibolga Tenggelam Akibat Tabrak Karang di Aceh Jaya, 33 ABK Ternyata Warga Aceh

Untuk Rakor DPB selanjutnya akan dilaksanakan pada bulan Desember mendatang karena setelah keluarnya Surat Ketua KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 pada 21 April 2021 lalu.

Kini pelaksanaan Rakor DPB tidak lagi dilaksanakan setiap bulan melainkan dilaksanakan pada setiap 3 bulan sekali.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan dan penyerahan berita acara kepada masing-masing stakeholder pemilu yang berkesempatan hadir.(*)

Baca juga: Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Abdya, Wanita Pingsan, Terpidana Kasus Chip Dicambuk 18 Kali

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved