Seorang Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Ngaku Demi Mendapat Ilmu Kebal

Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polres KLU
SI, tersangka pencabulan anak di bawah umur tidak berkutik saat dibekuk tim Polres Lombok Utara, Kamis (30/9/2021). 

Perlahan, korban akhirnya menceritakan setelah dibujuk ayahnya.

Setelah itu baru berungkap kelakuan bejat SI.

Baca juga: 2 Terdakwa Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP di Singkil Dituntut Mati, Korban Dikubur Hidup-hidup

Baca juga: Dituntut 11,5 Tahun, Divonis 135 Kali Cambuk, Kejari Nagan Banding Kasus 2 Pria Rudapaksa Janda Muda

Kepada polisi, ayah korban menceritakan, dia memang sering menitipkan anaknya kepada kakeknya saat pergi kerja.

Kemudian, si kakek selalu mengajak cucunya pergi ke sawah.

Di tempat tersebut pelaku sering bertemu dengan korban dan dirudapaksa.

Pelaku memaksa korban melakukan hubungan terlarang di salah satu gubuk kosong tengah sawah.

Lokasinya di samping rumah kakek korban.

Saat melakukan perbuatan bejat itu, SI mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 5.000

Mengetahui hal itu, orang tua sangat kaget dan marah.

Tapi saat dicari pelaku berupaya melarikan diri.

Keluarga kemudian melaporkannya ke polisi setempat.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Sektor Bayan menangkap tersangka Kamis (30/9/2021), pukul 13.30 Wita.

"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.

Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.

Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved