Seorang Pemuda Rudapaksa Bocah 11 Tahun Berulang Kali, Ngaku Demi Mendapat Ilmu Kebal
Di hadapan polisi SI berkilah, dia merudapaksa korban sebagai syarat mempelajari ilmu kekebalan tubuh.
"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
Baca juga: Selain Bangun Fisik, TMMD Reguler Ke-112 Kodim 0104/Aceh Timur Juga Sosialisasikan Ilmu Pertanian
Baca juga: 24 Jam Terakhir, 27 Warga Lhokseumawe Masih Terpapar Covid-19, Nihil Kesembuhan
Baca juga: IRT di Bireuen Diduga Dirampok, Uang Hasil Upahan Rp 200 Ribu Hilang, Korban juga Retak Tulang Wajah
TribunLombok.com dengan judul Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun