Breaking News

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 'Orang Dalam' di KPK, Bisa Digerak Atur OTT

Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

via tribunnewswiki
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin 

"Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda, tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda.

"Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Atas pengakuan Yusmada itu, KPK berjanji akan mendalami kesaksian yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin di internal lembaga antirasuah yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyampaikan para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

"Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut," ucap Ali.

Dalam perkara ini AKP Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu.

Uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar.

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan di KPK. Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis pada Oktober 2020.

Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan. Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.

Baca juga: Komisi I DPRA Minta Penegasan soal Pilkada Aceh 2022, Begini Tanggapan Azis Syamsuddin

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved