Eks Timses Jokowi Jadi Ketua Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027
Titi menilai keempat orang dari pemerintah tersebut tidak dapat dianggap mewakili individu, sebab masih menjadi pejabat aktif.
Selama di pemerintahan, Juri tidak hanya kali ini menjadi pansel di periode kedua pemerintahan Jokowi.
Ia sebelumnya tercatat sebagai pansel Anggota Ombudsman 2021-2026 dengan status sebagai anggota. Ia menemani Chandra M. Hamzah selaku ketua, yang kini menjadi koleganya dalam pansel KPU-Bawaslu.
Selain kursi ketua dan wakil ketua yang diduduki Juri-Chandra, serta kursi sekretaris yang diisi Bachtiar, Jokowi juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Jokowi pun merekrut kiai Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.
Baca juga: Aktivis Iklim Belanda Demonstrasi, Tuntut Bumi Sebagai Planet Layak Huni dan Adil
Baca juga: Bentrokan Sengit Pecah di Kahsmir, Lima Tentara India Tewas
Baca juga: Perundingan India dan China Gagal, Bahas Ketegangan di Perbatasan Ladakh
Selain itu, Tim Seleksi Calon Anggora KPU dan Calon Anggora Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.
Para komisioner KPU periode 2017-2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.
Bulan ini tepat enam bulan sebelum Ilham Saputra dkk dan Abhan dkk habis masa jabatan. Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode ini berakhir pada 11 April 2022.
Nantinya setelah proses di pansel, nama-nama terpilih akan dibawa ke Komisi II DPR untuk disetujui.
Terkait ditunjuknya 11 nama anggota tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai komposisi susunan tim seleksi tersebut tidak sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: Aceh Tamiang Terima 5.300 Dosis Vaksin Sinovac, Diperkirakan Hanya Bertahan Tiga Hari
Baca juga: Partai Ummat di Aceh Masih Kompak, Jamai Suni: Tak Ada Pengurus Mundur
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 22 ayat 3, disebutkan syarat tim seleksi KPU-Bawaslu. Dalam aturan tersebut, ditetapkan tim seleksi salah satunya terdiri atas 3 orang unsur pemerintah.
"Pasal 22 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tim seleksi KPU/Bawaslu terdiri atas 3 (tiga) orang unsur pemerintah; 4 (empat) orang unsur akademisi; dan 4 (empat) orang unsur masyarakat," ujar Titi kepada wartawan, Senin (11/10).
Sedangkan dari 11 nama tim seleksi anggota KPU yang disebut terdapat 4 unsur pemerintah.
Keempat unsur tersebut adalah KSP, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Kompolnas.
"Kalau dari komposisi yang ada memang ada nama yang merupakan bagian dari KSP, Kemendari, dan juga Wakil Menteri Hukum dan HAM. Selain itu, juga ada anggota Kompolnas yang kelembagaannya bertanggung jawab pada Presiden. Kalau merujuk pada ketentuan tersebut, maka empat unsur pemerintah tidak sejalan dengan amanat UU," tuturnya.
Titi menilai keempat orang dari pemerintah tersebut tidak dapat dianggap mewakili individu, sebab masih menjadi pejabat aktif sehingga pemerintah disebut perlu menjelaskan posisi 4 orang tersebut di dalam timsel.
Baca juga: Partai Aceh Tanggapi KPU Usul Pilkada 2025
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menkopolhukam-machfud-md-bersama-mendagri-ketua-kpu-ketua-bawaslu.jpg)