Berita Politik
DKPP Proses Komisioner KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada 2022, Sidang 25 Oktober 2021
DKPP RI menetapkan jadwal sidang gugatan yang diajukan bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB terhadap KIP Aceh
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menetapkan jadwal sidang gugatan yang diajukan bakal calon (balon) bupati Aceh Singkil, Nasran AB terhadap Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Gugatan tersebut terkait penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 dan penundaan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah ditetapkan sebelumnya oleh KIP Aceh pada awal April 2021.
Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirim DKPP, persidangan digelar pada Senin, 25 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Persidangan akan dilaksanakan di Kantor Panwaslih Aceh.
"Surat panggilan kemarin kami terima," kata Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi SH kepada Serambinews.com, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Partai Aceh Tanggapi KPU Usul Pilkada 2025, Jubir PA: Menipu Rakyat Indonesia dan Terkhusus Aceh
Adapun mereka yang digugat dalam perkara itu yaitu, Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh dan komisioner lainnya, Tharmizi, Munawarsyah, Ranisah, Muhammad, Agusni AH, dan Akmal Abzal.
Dalam perkara tersebut, DKPP juga menetapkan pihak terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh serta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Adapun agenda persidangan yaitu mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi mengatakan pengaduan tersebut dilakukan karena tindakan KIP Aceh dalam penentuan jadwal pilkada dan penundaan jadwal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ia juga menilai karena lemahnya integritas dan profesionalitas dari komisioner KIP Aceh sehingga berakibat pada tidak jelasnya kapan pilkada Aceh akan dilaksanakan.
Baca juga: Pilkada Aceh 2022, Politisi PNA Darwati A Gani : Acuan Aceh UUPA, Bukan UU Lain
"Klien saya sudah bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan guna persiapan beliau maju sebagai calon bupati Aceh Singkil.
Namun tiba-tiba KIP Aceh menunda pelaksanaan pilkada dan bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan pilkada akan ditunda," ujarnya.
Apalagi alasan KIP karena ketiadaan anggaran, menurut Imran, tidak masuk akal karena pada saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan pilkada pada tanggal 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan.
"Dan pada saat KIP Aceh menunda Pilkada pada 2 April 2021 APBA juga belum ada perubahan.
Sehingga alasan ini terkesan mengada-ngada dan menimbulkan persepsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Baca juga: KPU Usul Pilkada Serentak 2025, TA Khalid Minta Dikaji Ulang