Aturan Tes PCR Bisa Diperluas untuk Transportasi Darat, Anggota DPR Curigai Ada Kepentingan Bisnis

"Kalau memang harus dipaksakan (syarat wajib tes PCR), tolong jangan ada unsur bisnis di dalamnya," kata politisi PAN itu.

DOK/Satgas Covid
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satgas Covid-19 membuka kemungkinan memperluas aturan kewajiban melakukan tes polymerase chain reaction (PCR).

Tidak hanya untuk penumpang transportasi udara, kewajiban tes PCR juga bisa saja diterapkan kepada penumpang angkutan darat (bus dan kereta) serta penumpang angkutan laut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi bertahap terhadap aturan wajib tes RT PCR bagi calon penumpang pesawat Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4.

Jika berjalan baik, tidak menutup kemungkinan aturan itu juga akan berlaku pada moda transportasi darat maupun laut.

Meski demikian kata Wiku, pemerintah saat ini masih fokus menerapkan aturan itu di moda transportasi udara atau pesawat.

"Sekarang utamanya diatur transportasi moda udara dalam rangka peningkatan jumlah kapasitas dan tentunya ini akan kita evaluasi secara bertahap. Apabila hasilnya baik tentunya akan menjadi evaluasi dalam perubahan kebijakan ke depan. Hal ini juga pastinya akan berimbas kepada moda transportasi lain," ujar Wiku, Jumat (22/10/2021).

Wiku mengatakan pengetatan metode testing menjadi PCR ini dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkannya seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelanggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.

"PCR sebagai metode testing gold standard dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif," ujarnya.

Baca juga: Liga Muslim Dunia dan Kongres Yahudi Desak Sekjen PBB Promosikan Kebebasan Beragama

Baca juga: Menteri Hizbullah Tolak Hadiri Rapat Kabinet, Sebelum Hakim Tarek Bitar Dipecat

Baca juga: Lebanon Dikejutkan Temuan Mayat Wanita di Jalan Raya Beirut, Lampu Padam Malam Hari

Wiku memastikan prinsip penerapan persyaratan pelaku perjalanan dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara merupakan upaya untuk memastikan tidak terjadi penularan Covid-19.

"Menggunakan tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid test antigen" imbuh Wiku.

Kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang transportasi udara ini sendiri banyak menuai pertanyaan dan penolakan masyarakat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, aturan itu membuat bingung. Ia meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat tersebut.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," ujar Puan, Jumat (22/10/2021).

Dia pun mengungkapkan sejumlah pertanyaan yang muncul.

Baca juga: Anak 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Tetap Wajib Tes PCR

Baca juga: Satgas Covid-19 Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Wajib Tes PCR atau Tes Rapid Antigen

Baca juga: Catat! Ikut SKD CPNS di Aceh Barat Wajib Tes PCR, Ini Rekomendasi 3 Tempat Tes Swab di Meulaboh

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved