Opini
Aceh Daerah Syariat Islam, Tapi Korupsi Merajalela, Dimana Salahnya?
KPK menjadi satu-satunya lembaga dambaan rakyat Aceh untuk mengembalikan Aceh ke jalur yang sebenarnya, setelah diobrak-abrik para pejabat
Oleh: Miftahul Jannah Adnan
Kondisi bumi Aceh saat ini benar-benar memperihatinkan. Aceh tertinggal hampir dalam semua aspek kehidupan, mulai kesejahteraan, pendidikan hingga good and clean government (pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi).
Menurut data yang dirilis oleh BPS RI, angka kemiskinan di Provinsi Aceh sangat tinggi, menempati juara I di Pulau Sumatera dan juara harapan III dari 34 provinsi di Indonesia.
Demikian juga dalam aspek mutu pendidikan sebagaimana disampaikan Rektor USK Prof Samsul Rizal (Serambi Indonesia, 26 Juni 2021).
Yang paling menyayat hati adalah maraknya dugaan skandal korupsi di Bumi Warisan Sultan Iskandar Muda.
Baru-baru ini, sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia (edisi 28-31 Oktober 2021), KPK datang dan memeriksa sejumlah pejabat Aceh atas dugaan penyelewengan dana rakyat dalam APBA.
Maraknya korupsi di Aceh yang mana sejumlah pejabat dan anggota DPRA sudah diperiksa KPK dalam minggu ini, dalam dugaan skandal pengadaan Kapal Aceh Hebat, dana appendiks, dan proyek jalan multy years yang nilainya triliunan rupiah.
Baca juga: Bolehkah Seorang Janda Terima Nafkah dari Suami Orang Lain, Ini Penjelasan Buya Yahya
Kepala Dinas Perhubungan, mantan Kepala Dinas Keuangan Daerah, Kepala Badan Investasi dan Promosi hingga sejumlah pejabat Bappeda Aceh digilir satu persatu diperiksa oleh KPK.
Sebelumnya Sekda Aceh juga sudah diperiksa. Mereka adalah bagian dari lembaga eksekutif di Aceh yang dipimpin Gubernur Haji Nova Iriansyah.
Sementara anggota DPRA yang merupakan bagian dari lembaga legislatif juga diperiksa. Artinya dua unsur penyelenggara pemerintahan di Aceh (eksekutif dan legislatif) berada dalam masalah, dan kita patut merasa prihatin.
Mungkinkah pejabat kedua lembaga ini berselingkuh dan mengkhianati rakyat Aceh? Hanya KPK yang mampu menjawabnya.
KPK menjadi satu-satunya lembaga dambaan rakyat Aceh untuk mengembalikan Aceh ke jalur yang sebenarnya, setelah diobrak-abrik para pejabat yang tak amanah, kalau tak mau menyebut berkhianat.
“Karena masih dalam proses pemeriksaan, dan hasilnya belum keluar. Jadi kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Semoga hasilnya dapat memuaskan rakyat, karena perbuatan mereka adalah hal yang sangat dibenci rakyat”, ujar seorang sahabat saya dalam sebuah diskusi di Kampus Darussalam.
Baca juga: Siaran TV Analog di 8 Daerah di Aceh Bakal Mati Mulai Tahun Depan, Simak Cara Beralih ke TV Digital
Aceh Bumi Syariat Islam
Dalam sebuah FGD yang baru-baru ini digelar di sebuah hotel di Ulee Lheu Banda Aceh, seorang pemateri dari UIN Ar-Raniry, Hasan Basri M. Nur, menjelaskan bahwa sesuai UU RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh, kepada Provinsi Aceh diberikan hak istimewa untuk mengelola kehidupan beragama berlandaskan syariat Islam yang kaffah sehingga Aceh memiliki identitas khas di Indonesia.