Opini
Aceh Daerah Syariat Islam, Tapi Korupsi Merajalela, Dimana Salahnya?
KPK menjadi satu-satunya lembaga dambaan rakyat Aceh untuk mengembalikan Aceh ke jalur yang sebenarnya, setelah diobrak-abrik para pejabat
"Aceh dapat menjadi model 'negeri' Islam dalam negara Indonesia," ujar Pak Hasan sambil menjelaskan makna negeri adalah provinsi dengan merujuk pada pola Negera Federasi Malaysia.
Dari UU Nomor 44 Tahun 1999 ini maka lahirlah berbagai turunan peraturan daerah tentang pelaksanaan Syariat Islam. Dari beberapa qanun telah disusun tidak ada yang mengatur tentang pencegahan dan hukuman bagi pelaku korupsi (pencuri, maling) di Aceh, dan ini sangat disayangkan.
Seharusnya koruptor (juga pencuri dan maling) yang ada di Aceh dapat dihukum potong tangan, selain menjalani hukuman penjara. Inilah wujud keistimewaan yang nyata.
Kesalahan utama implementasi Syariat Islam di Aceh karena tidak adanya regulasi (aturan hukum) tentang pencegahan dan bentuk hukuman bagi pelakunya.
Bab tindak korupsi masih menganut regulasi nasional dan ini berarti Syariat Islam di Aceh belum kaffah (sempurna) dalam pelaksanaannya.
Untuk itu, saya sebagai mahasiswa yang belajar di Perguruan Tinggi Islam, mendorong agar pimpinan dan anggota DPRA memasukkan bahasan qanun korupsi ke dalam prioritas mereka di dewan, demi menyelamatkan Aceh dari maling-maling berdasi.
Kami tunggu aksi Pak Dewan ya. Mari sikat para koruptor yang merupakan penjahat uang milik rakyat dari bumi Aceh. Ingat ya, rakyat yang telah memilih Bapak-bapak banyak yang miskin lho Pak Dewan. Semoga!
= = = = = =
Kampus Darussalam, 1 November 2021
Miftahul Jannah
Mahasiswa Prodi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh, email: miftahuljannahmf157@gmail.com
Baca juga: Solusi Agar Jantung Sehat ala dr Zaidul Akbar, Salah Satunya Berzikir dan Rutin Minum Ini
Baca juga: BPOM Sedang Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Pfizer dan Sinopharm untuk Anak di Bawah 12 Tahun