Jurnalisme Warga
Beda Cara Cegah Covid-19 antara RI dan Selandia Baru
Pemerintah Selandia Baru sejak tahun 2020 telah mengambil langkah-langkah berani untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19
Jika kebijakan PM Arden dibandingkan dengan kebijakan pencegahan sebaran Covid di Indonesia, maka terdapat perbedaan besar dalam menangani Covid sebagai pandemi. Pada 15 Maret 2020 Presiden Jokowi menyampaikan pidato mengenai arahan bekerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar online (bagi pelajar dan mahasiswa). Presiden juga menjelaskan tentang mekanisme pemberian bantuan ekonomi untuk kelompok yang bekerja harian dan kelompok terdampak (PHK) akan dilaksanakan selama masa kerja dari rumah.
Tidak ada ucapan mengenai lockdown. Presiden Jokowi sendiri telah berkomunikasi dan meminta arahan WHO. Jokowi mengatakan hasil komunikasi dirinya dengan WHO adalah Indonesia tak perlu melaksanakan lockdown nasional. Pertimbangannya saat itu bahwa ekonomi Indonesia dalam keadaan tidak siap untuk menerapkan sistem eliminasi seperti Selandia Baru. Lockdown mengharuskan Pemerintah RI memenuhi kebutuhan ekonomi karena banyak sektor yang tidak bisa bekerja dari rumah, contohnya pekerja harian.
Pada 31 Maret 2020 Jokowi menyampaikan pidato mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kurang lebih berpinsip ‘suppression’ jika kita mengacu pada konsep yang diajukan oleh Witton. Ini adalah ‘soft lockdown’ dengan masih memperbolehkan sektor strategis seperti listrik, telekomunikasi, bahan makanan, mineral gas bekerja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat. Sementara itu, untuk pemenuhan kebuuhan ekonomi kelompok terdampak pemerintah mempersiapkan bantuan sosial berupa sembako.
Jika mengacu pada perundang-undangan, maka undang-undang yang adalah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. PSBB juga berasal dari Pasal 59 UU Kekarantinaan Kesehatan. Jika pemerintah mengambil pilihan lockdown atau karatina wilayah maka yang digunakan adalah Pasal 53 hingga 55. Persoalan terdapat di Pasal 55. Di mana pada Pasal (1) disebutkan Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Adapun untuk konteks pelaksanaan teknis aturan karatina wilayah dan distribusi bantuan di Pasal 2 disebutkan tanggung jawab penyelenggaraan kekarantinaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait. Hal ini yang membuat Pemerintah RI tak memilih opsi elemination atau lockdown, melainkan suppression atau PSBB. Indonesia yang secara geografis kepulauan tak bisa menghentikan ‘supply and chain’ perdagangan dan pasokan kebutuhan pokok. Hal ini akan membuat daerah di luar Pulau Jawa kesulitan memenuhi kebutuhan yang didistribusikan dari Ibu Kota.
PSBB kembali diulangi pada saat 3 Juli 2021 varian Delta masuk dan menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. Bedanya, pemerintah mengganti istilah dengan PPKM. Dari kedua pelaksanaan ‘suppression’ tersebut, memang terbukti dapat mengendalikan penyebaran ke titik minimal. Akan tetapi, kekurangannya adalah Indonesia tak pernah mencapai titik ideal seperti di gelombang pertama (8 Juni 2020) Selandia Baru mencapai 0 kasus positif atau bebas pandemi Covid-19. Yang kedua adalah pelaksanaan PSBB berlarut-larut bahkan hingga berjumpa dengan PPKM. Berbeda dengan lockdown terukur Selandia Baru yang didasari target 0 jumlah kasus sehingga tahu kapan harus mengakhiri sebuah lockdown. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilham-saputra-ssos-mahasiswa-prodi-s-2-ilmu-politik.jpg)