Duda Rudapaksa Gadis Remaja 14 Tahun yang Dikenalnya di Media Sosial, Janji Dinikahi
Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.
Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang teman perempuannya karena sudah larut malam.
“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.
Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temannya dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.
Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.
Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orangtuanya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.
Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.
Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Oknum Polsek di Medan Minta Istri Tersangka Narkoba Gugurkan Kandungan dan Menikah Dengannya
Baca juga: VIDEO - Pengantin Baru ke Pasar Malam Pakai Baju Nikah, Pedagang Putar Lagu Pernikahan
Baca juga: Jokowi Sedih, Sebut Indonesia Semakin Dihormati Negara Lain tapi Dikerdilkan di Negara Sendiri
TribunLombok.com dengan judul Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos