Kajian Islam

Kapan Waktunya Makmum Baca Al Fatihah, Setelah atau Serentak dengan Imam? Ini Penjelasan UAS

Dijelaskan Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, dalam mazhab Syafi'i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Ustadz Abdul Somad 

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya.

Antara dua pendapat itu, Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama, yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

"Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah," sebutnya.

Baca juga: Apa Hukum Mengusap Wajah Setelah Mengakhiri Shalat dengan Salam? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Hukum Baca Surah Pendek di Rakaat 1 dan 2 Tak Berurutan Sesuai Alquran? Ini Penjelasan UAS

Hukum makmum baca Al Fatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

"Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab," sebut UAS.

Menurut mazhab Syafi'i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

"Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi'i makmum membaca Al Fatihah," terang UAS.

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

"Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum," jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat Magrib, Isya dan Subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved