Menpan RB akan Umumkan Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Pembahasan Internal Polri Selesai

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas terkait rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Istimewa
Novel Baswedan mendatangi kedai nasi goreng milik eks pegawai KPK Juliandi Tigor Simanjuntak di Jalan Raya Hankam, Jatirahayu, Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/10/2021) malam. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pembahasan regulasi yang mengatur perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di internal Polri telah selesai.

Menteri PAN RB diharapkan segera mengumumkannya.

"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas terkait rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Ia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan itu tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Didakwa Bikin Postingan Propaganda, Pengadilan Vietnam Penjarakan Pengguna Facebook 7 Tahun

Baca juga: Bom Bunuh Diri Guncang Uganda, Targetkan Gedung Parlemen dan Markas Polisi

Baca juga: Tim Basarnas Evakuasi Medis Kru Kapal Investos X Warga Asal Filipina dari Perairan Meulingge

"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan di sini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," paparnya.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.

"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi pekan lalu.

Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.

"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," katanya.

Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Ragam Serangan Sistematis, dari Isu Taliban Hingga Alih Status Pegawai KPK

Baca juga: KPK Hibahkan Aset Koruptor ke Lima Instansi, Nilainya Rp 85,1 Miliar

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Panggil Presiden AS Joe Biden Teman Lama Yang Dibantahnya

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.

Namun demikian, Rusdi masih enggan untuk menjelaskan payung hukum yang dimaksud dalam proses rekrutmen tersebut. Yang jelas, proses rekrutmen masih berjalan di internal Polri.

"Nanti dilihat. Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya. Sehingga ketika proses berjalan di internal Polri. Polri memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat yang ditujukkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Surat itu merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.

Selain itu, surat itu juga tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Baca juga: Penalti Kontroversial Andre Ayew ke Afrika Selatan, Bawa Ghana ke Playoff

Dalam surat Tjahjo Kumolo, ada beberapa poin yang ditujukkan kepada Kapolri. Di antaranya, dia mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Sebagai tindak lanjut arahan itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK untuk mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN.

Lalu, Polri memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman kerja/kompetensi eks pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada menteri PANRB sebagai dasar penetapan kebutuhan/formasi paling lambat akhir Oktober 2021. Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Berikutnya, Polri melaksanakan seleksi secara khusus terhadap eks pegawai KPK tersebut melibatkan instansi pemerintah terkait.

Setelah itu, proses seleksi secara khusus dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi yang bersangkutan selama bekerja di lingkungan KPK yang diatur dalam peraturan Kapolri.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved