Berita Subulussalam

Dua Tersangka Kasus Galian C Tanpa Izin Diserahkan ke Kejari Subulussalam, Ini Ancaman Hukumannya

“Jadi kemarin penyidik menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan penambangan illegal (galian C) ke JPU,” ujar Ipda Deno.

Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK. 

Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terdiri antara lain satu unit alat berat excavator merk komatsu, buku notes yang berisikan catatan penjualan tanah timbun.

Bukti lainnya seperti telepon genggam, surat AJB (bukti kepemilikan atas tanah di lokasi penambangan) dan dua unit  truk bermuatam tanah galian C.

Menurut Kasatreskrim, Ipda Deno berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HB sudah melakukan aktivitas penambangan tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Selama dua tahun beroperasi, kata Ipda Deno aktibits penambangan galian c tidak dilengkapi izin eksplorasi maupun izin operasi produksi.

Atas tindakan itu, polisi menjerat tersangka HB dengan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Sedangkan untuk pelaku berinisial IH diduga melanggar dan dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 dari Undang–undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang–undang Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman Pidana penjara 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). (*)

Baca juga: Polda Aceh Bongkar Tambang Galian C Ilegal di Aceh Besar, Satu Jadi Tersangka, 2 Beko Diamankan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved