Berita Politik

Partai Adil Sejahtera Aceh Resmi Didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham

Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS ACEH) resmi didaftarkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) resmi didaftarkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Aceh pada Kamis (25/11/2021). Proses pendaftaran partai lokal baru yang disingkat PAS Aceh ini dihadiri sejumlah pengurus harian PAS seperti Tu H. Bulqaini Tanjungan selaku Ketua Majelis Pimpinan Pusat, Tgk H. Muhammad Zikri selaku sekjend, Tgk. H. Muhammad Nizar selaku bendahara 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) resmi didaftarkan ke kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Provinsi Aceh pada Kamis (25/11/2021).

Proses pendaftaran partai lokal baru yang disingkat PAS Aceh ini dihadiri sejumlah pengurus harian PAS seperti Tu H. Bulqaini Tanjungan selaku Ketua Majelis Pimpinan Pusat, Tgk H. Muhammad Zikri selaku sekjend, Tgk. H. Muhammad Nizar selaku bendahara.

Informasi ini disampaikan Sekjend PAS Aceh, Muhammad Zikri melalui keterangan pers ke media Rabu (1/12/2021) di Banda Aceh.

Muhammad Zikri mengatakan, sejumlah pengurus harian lainnya juga hadir dalam pendaftaran ini seperti Tgk Jamaluddin, Dr. Tgk. Sirajuddin Saman, MA, Ust Umar Rafsanjani, Lc, MA, Tgk. Maimun, Tgk. Hamdan Budiman dan Fauziannur.

Baca juga: Nasib Anggota DPRD dari PDIP yang Kepergok Mesum Dengan Istri Orang dalam Toilet

Selain itu juga dihadiri salah satu anggota Majelis Mustasyar PAS Aceh yaitu Tgk. H. Rasyidin Ahmad yang akrab disapa Waled Nura.

Muhammad Zikri mengungkapkan bahwa proses pendaftaran ini mendapat sambutan yang hangat dan bersahabat dari Kanwil Menkumham Aceh yang menyambut kedatangan sejumlah pengurus harian MPP PAS Aceh.

"Kehadiran rombongan pengurus harian Partai Adil Sejahtera Aceh disambut hangat oleh Kepala Kanwil Menkumham.

Kemudian langsung di arahkan ke ruang media center. Lalu KaKanwil membuka acara serta menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan aturan di Kemenkumham," ujar Muhammad Zikri.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tergilas Mobil Tangki di Aceh Selatan, Naik Sepmor yang Dikendarai Ibunya

Selanjutnya, tambah Muhammad Zikri, Kakanwil memberikan kesempatan kepada Pengurus MPP PAS Aceh untuk menyampaikan beberapa hal, berdiskusi dengan para pengurus.

Lalu diakhiri dengan penyerahan semua persyaratan pendaftaran partai yang dibutuhkan di Kanwil Kemenkumham.

Tgk Zikri juga menyebutkan, bahwa setelah pendaftaran PAS Aceh di Kanwil Kemenkumham Aceh.

Hingga saat ini Majelis Pengurusan Wilayah (MPW) PAS se Aceh juga sudah mendaftar ke Kesbangpol masing-masing Kabupaten/kota di Aceh dan memiliki Kantor sendiri di tingkat kab/kota dan kecamatan.

Sementara itu, Ketua Umum PAS Aceh, Tu Bulqaini Tanjungan menyampaikan bahwa desain partai "PAS Aceh" ini sepenuhnya menjadikan para ulama sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam seluruh proses pengambilan kebijakan.

Baca juga: Dikejar dari Idi, BNN Pusat Ringkus Terduga Bandar, Puluhan Kilogram Sabu Dalam 2 Tas Ransel Disita

Hal ini, kata Tu Bulqaini, dilakukan supaya kerja-kerja politik di Aceh ini dapat sejalan dengan visi misi Islam untuk melahirkan kepemimpinan yang adil serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh secara menyeluruh sesuai dengan ajaran Islam yang diyakini masyarakat Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved