Breaking News
Kamis, 23 April 2026

Opini

Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Pada tanggal 25 November 2021 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara

Editor: hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Hesphynosa Risfa, S.H., M.H., Praktisi Hukum 

Selanjutnya MK juga menegaskan jangka waktu perbaikan UU Cipta Kerja yaitu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.

Hal ini bermakna paling lama 25 November 2023 proses pembentukan UU Cipta Kerja harus sudah dirampungkan oleh Pemerintah dan DPR. Intinya UU Cipta Kerja sementara ini tetap berlaku yaitu dalam jangka waktu dua tahun sejak putusan ditetapkan, sambil menunggu penyempurnaan dari pembentuk undang-undang.

Kemudian sering timbul pertanyaan dari masyarakat, bagaimana jika pembentuk undang-undang tidak menyelesaikan UU Cipta Kerja dalam dua tahun ini?

Dalam hal ini MK menegaskan jika Pemerintah dan DPR tidak menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut sesuai waktu yang telah diputuskan, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja otomatis gugur secara permanen, dengan konsekuensi ketentuan UU sebelumnya yang pernah diubah atau dicabut oleh UU Cipta Kerja demi hukum akan eksis dan berlaku kembali.

Pada posisi ini sebagian kalangan pemerhati masalah hukum berpandangan bahwa putusan ini terkesan abu-abu atau tidak tegas.

Kalau memang UU Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi mengapa MK tidak langsung saja mengamputasinya? Toh memang telah terbukti bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 dari segi tata cara pembentukannya.

Pertanyaan ini sangatlah logis dan masuk akal, karena jika MK membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan tidak akan terjadi kevakuman hukum (recht vacuum).

Alasannya karena UU yang pernah ada sebelum UU Cipta Kerja ditetapkan akan berlaku kembali, maka dimana letak kevakuman hukumnya?

Dalam amar putusan selanjutnya MK menyatakan agar pemerintah menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat dan negara, serta tidak boleh menerbitkan peraturan pelaksana baru seperti, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) atau peraturan lainnya.

Bila kita mendalami makna tersirat amar putusan ini, menurut hemat penulis dapat dimaknai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak ada lagi, jika pun masih ada MK telah memvonis pemerintah tidak boleh lagi menerbitkan kebijakan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.

Sederhananya UU Cipta Kerja masih ada tapi pemerintah dilarang untuk menjalankannya.

Jika kita kupas lebih mendalam pastinya akan ditemukan suatu “kelucuan konstitusional”, tentunya kita akan bertanya dimana letak kelucuannya?

Bahwa dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja selain pengujian formil (formele tetsing) juga ada 11 perkara pengujian meteri (materiile toetsing).

Dimana kesemua perkara pengujian materi tersebut MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Menurut MK permohonan pengujian materi sudah tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan karena para pemohon telah kehilangan objek permohonan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved