Opini
Omnibus Law Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Pada tanggal 25 November 2021 kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara
Di sinilah letak kelucuan konstitusional-nya, bagaimana mungkin para pemohon kehilangan objek permohonan? Padahal MK sendiri telah menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sepanjang pembentuk undang-undang belum menyempurnakannya dalam jangka waktu dua tahun.
Hal ini semakin mengonfirmasi bahwa UU Cipta Kerja sudah tidak ada lagi, karena sudah tidak dapat lagi dijadikan objek pengujian secara materi di Mahkamah Konstitusi.
Secara diametral putusan ini dengan sendirinya akan berdampak pada perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Hal ini dapat dipastikan, karena kedua UU tersebut saling berkaitan, apalagi metode omnibus law merupakan metode baru yang belum ada sebelumnya. Maka UU PPP harus kompatibel dengan perkembangan zaman untuk menampung gestur yang diinginkan oleh perubahan UU Cipta Kerja yang baru nantinya.
Dalam tinjuan lain meskipun masalah ini bermula dari perkara judicial review maka harus segera ditindaklanjuti dengan political review di gedung parlemen dengan menitikberatkan pada partisipasi masyarakat secara masif.
Sebagai penutup terlepas dari sempurna atau tidaknya putusan ini kita wajib memberikan apresiasi kepada MK yang telah menjawab kegelisahan publik bahwa memang ada banyak masalah dalam proses legislasi kita selama ini.
Baca juga: Ujung Tamiang Runner Up Ekowisata API 2021
Baca juga: Sertifi kat Vaksin Syarat Terima Bantuan
Baca juga: Warek III Buka MTQ Mahasiswa Unsam 2021
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hesphynosa-risfa-sh-mh-praktisi-hukum.jpg)