FAKTA Baru Siskaee Pamer Alat Vital di Bandara, Punya 2.000 Koleksi Video, Rekam Aksi di Luar Negeri
Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.
SERAMBINEWS.COM, YOGYAKARTA - Sejumlah fakta baru berhasil terungkap mulai identitas pemeran hingga motif dari pembuatan video.
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, kasus ini kasus ini mulai heboh saat video seorang wanita melakukan aksi tak senonoh viral di media sosial.
Rekaman menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh sebuah akun di Twitter pada 23 November 2021 lalu.
Tampak dari video berdurasi 1 menit 23 detik itu, wanita berkaca mata hitam tengah memamerkan bagian intimnya.
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui tersangka yang sebelumnya disebut Siskaee itu berinisial FCN berusia 23 tahun, seorang mahasiswi.
Buntut dari penangkapan tersangka pemeran video tak senonoh perempuan di tempat parkir Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo berujung pada penemuan file video pornografi dan foto selfie milik tersangka FCN.
Berikut deretan fakta baru terkait kasus ini :
1. Siskaeee resmi jadi tersangka
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Siskaeee.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subditsober Reskrimsus Polda DY melakukan pemeriksaan terhadap Siskaeee, Minggu (5/12/2021).
"Setelah tiba di Polda DIY pada Minggu (5/12/2021), pelaku menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Subditsiber Reskrimsus Polda DIY. S ditetapkan sebagai tersangka," kata Iptu I Nengah Jeffry, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Senin (6/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
Menurut Iptu I Nengah Jeffry, selama menjalani pemeriksaan, Siskaeee didampingi oleh pengacaranya.
Siskaeee ditangkap di Kota Bandung, Jawa Barat saat ia turun dari kereta yang ia tumpangi pada Sabtu (4/12/2021).
Setelah ditangkap, ia kemudian dibawa ke Polda DIY.
2. Memiliki 2.000 file video
Video-video ekshibionis yang diproduksi sejak 2017 sampai dengan saat ini telah mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian menggeledah tempat tinggal FCN di Kabupaten Sleman.
Seluruh barang bukti berupa baju, laptop, serta dekorasi untuk membuat konten ekshibionis tersebut disita oleh penyidik termasuk beberapa koleksi video yang telah diproduksi FCN.
"Atas pengungkapan ini, kami menemukan sekitar 2.000 video dan 3.700 file foto tersimpan di Hp 150 GB dan di dalam sebuah hardisk.
Itu kami jadikan barang bukti," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (7/12/2021).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Siskaeee, Ternyata Tak Hanya Buat Video Syur di Bandara YIA
Baca juga: VIDEO Syur hingga Pamer Alat Vital di Bandara YIA, Polisi Tangkap Siskae di Stasiun Kereta Api
3. Blokir konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc
Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee_ofc.
"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.
Lebih lanjut, Roberto berharap seluruh masyarakat terutama para orang tua agar mengawasi anak-anaknya.
Sebab permintaan video berkonten pornografi marak diminati oleh kalangan remaja usia 12 sampai dengan 18 tahun.
"Bagi orangtua yang menonton jumpa pers, saya mohon orangtua mengawasi anak-anaknya. Karena demand konten pornografi banyak dari anak usia 12 sampai 18 tahun," pungkasnya.
4. Rekam aksi di Bali hingga Luar Negeri
Selain di Yogyakarta, Bali dan Jakarta, tersangka pemeran video vulgar sempat merekam aksinya di luar negeri.
Yuli menjelaskan, ada beberapa tempat pengambilan gambar selfi seks atau ekshibionis selain di Bandara YIA Kulon Progo.
"Ada beberapa tempat selain di Bandara. Tapi tempatnya tidak kami sebutkan, tapi ada beberapa lokasi.
Masih di Jogja karena tinggalnya di Sleman," kata Yuli, di Mapolda DIY, Selasa (7/12/2021).
Lokasi pengambilan selain di bandara, dijelaskan olehnya ada di tempat perbelanjaan, sebuah rooftop dan beberapa tempat umum lainnya.
Sedangkan kota lain yang dituju oleh remaja kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu mengakui sempat merekam aksinya di Bali, dan Jakarta, bahkan hingga ke sejumlah negara.
"Selain di tiga kota ada di luar negeri. Di beberapa negara," paparnya.
5. Polisi bakal dalami psikologi Siskaeee
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya bakal mendalami psikologis Siskaeee.
Hal ini berkaitan aksi memperlihatkan bagian vital seseorang di tempat umum dalam istilah psikologi disebut ekshibisionis, yang dilakukan Siskaeee.
Polisi akan mendalami apakah psikologis Siskaeee bermasalah sehingga ia memperlihatkan bagian tubuhnya untuk disebar di media sosial (medsos).
Ditanya akankah melibatkan tim ahli untuk mendalami kondisi psikologi terduga pemeran video itu, Yuli menjelaskan semua bergantung pada hasil pemeriksaan hari ini.
"Nanti setelah ada kesimpulan dari penyidik," terangnya, Minggu (5/12/2021), dikutip dari TribunJogja.
6. Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Siskaeee bakal dijerat dua undang-undang yakni Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal ini berdasarkan pernyataan Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, sebelum Siskaee ditangkap.
Dikutip dari TribunJogja, menurut Kapolres, tindakan wanita dalam video syur melanggar UU Pornografi dan UU ITE
Berdasarkan UU Pornografi, pelaku terancam pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE Pasal 45 Ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Oknum TNI Pukul Polwan Bripda Tazkia, Panglima TNI Perintahkan Oknum Prajurit Raider Diproses Hukum
Baca juga: VIDEO Youtuber Langsa Dicambuk 17 Kali, Terdakwa Judi Chip Domino Sebanyak 9 sampai 30 Sebatan
Baca juga: Disdukcapil dan PAUD Percepat Pembuatan KIA, Ini Manfaatnya Bagi Orang Tua dan Anak
Tribunnews.com: Fakta-Fakta Pemeran Video Vulgar di YIA, Memiliki 2.000 File Video hingga Rekam Aksi di Luar Negeri