Panglima TNI Perintahkan Oknum Prajurit Raider yang Pukuli Polwan Diproses Hukum, Tak Cukup Salaman

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI untuk memproses hukum oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpur

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa. 

"Cara satu-satunya supaya semua pihak tidak akan mengulangi lagi. Sebab kalau salaman, olahraga, hanya begitu-begitu saja. Apakah, ya mereka menyesali, tapi akan lebih kena kalau konsekuensinya beneran. Toh proses hukum juga semua, semua punya hak. Hak didampingi pembela hukum, jadi menurut saya tidak ada yang dirugikan dan tidak ada yang perlu dihindari," jelasnya.

Menurut Andika, bentrokan anggota TNI-Polri yang berada di wilayah telah menghancurkan sinergitas kedua institusi tersebut.

"Jadi mencegah jangan sampai ada potensi yang nantinya akan membuat bentrokan. Karena sinergitas kita yang merusak adalah bentrokan di bawah," tukasnya.

Baca juga: Tahap Fit and Proper Test Rampung, Kontras Desak DPRA Segera Umumkan Komisioner KKR Aceh 

Baca juga: Sebastien Haller Top Skor Liga Champions, Lewati Lewandowski dan Mohamed Salah, Samai Rekor Ronaldo

Baca juga: Lagi, Pedagang Ikan Protes DKP

Tribunnews.com: Tak Ada Toleransi, Panglima TNI Perintahkan Oknum Prajurit Raider yang Pukuli Polwan Diproses Hukum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved