Berita Bireuen

Kejari Bireuen Tuntaskan Kasus Suami Telantarkan Istri Sampai Melahirkan, Sang Suami Bertobat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil menyelesaikan kasus suami telantarkan istri. Sang suami akhirnya bertobat, usai tinggalkan istrinya sampai

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: M Nur Pakar
Dok: Kejari Bireuen
Muhammad Adli bin Hamdani memeluk Kajari Bireuen Mohamad Rumdana SH MH seusai kasus menelantarkan istri dihentikan pada Senin (13/12/2021). 

Sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada korban, tersangka telah memberikan uang nafkah Rp. 22.000.000.

Baca juga: 126 Ribu Warga Bireuen Sudah Divaksin, Tiga Kecamatan Paling Rendah Realisasinya

Hal itu sebagai syarat perdamaian yang telah disepakati antara kedua pihak.

Disebutkan, Kajari Bireuen dan tim JPU pada Senin (6/12/2021) telah melaksanakan gelar perkara (akspose) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum Kejaksaan Agung.

Gelar perkara terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara atas nama tersangka Muhammad Adhli bin Hamdani.

Dia telah disangka melanggar Pasal 49 huruf a UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Rahmawati Us.

Hasil ekspose dengan Jampidum Kejagung diperoleh dengan hasil gelar setuju untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Dari kesimpulan tersebut, Kajari Bireuen mengeluarkan surat ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kajari Bireuen, Rabu (8/12/2021).

Dimana, isinya menetapkan sebagai berikut menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Muhammad Adli Bin Hamdani.

Baca juga: BEM Fisip Umuslim Semangati Siswa SLB Bireuen

Surat ketetapan tersebut dapat dapat dicabut kembali apabila nantinya terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik dan penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

Turunan dari surat ketetapan kata Kejari disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan, penyidik dan hakim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved