Minggu, 12 April 2026

Opini

Menakar Qanun Perikanan Aceh

Beberapa waktu yang lalu, saya menerima Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusunan Pra Rancangan Qanun Aceh

Editor: bakri
Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala 

Oleh Sulaiman Tripa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Beberapa waktu yang lalu, saya menerima Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusunan Pra Rancangan Qanun Aceh tentang Perikanan.

SK ini dimaksudkan sebagai dasar bagi melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (TCPQ).

Posisi saya dalam SK adalah sebagai narasumber.

Bersama sejumlah orang yang lain, saya ditugaskan memberi masukan dan gagasan-gagasan tentang materi hukum dan teknis yang akan dituangkan ke dalam pra Raqan Perikanan.

Untuk melaksanakan tugas tim ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh kemudian menyelenggarakan Lokakarya Pra Raqan Aceh tentang Perikanan.

Pada saat itu, karena harus mendampingi keluarga ke dokter, saya tidak bisa hadir.

Sebagai gantinya, saya menjanjikan mengirim sejumlah pokok pikiran.

Saya berharap catatan ini dapat menjadi pemantik bagi diskusi yang lebih mendalam.

Tentu tidak terbatas hanya bagi dinas, melainkan bagi publik perikanan.

Kegiatan itu sendiri bertujuan untuk menggali isu dan permasalahan kelautan dan perikanan di Aceh.

Tujuan penting lain adalah memfasilitasi peluang revisi Qanun Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan, dan mengakomodir kebijakan daerah terkait revisi/perubahan Qanun Perikanan ini.

Pertanyaan dasar dari sisi akademis adalah mengapa qanun ini harus diubah atau direvisi?

Ada persoalan normatif dan empiris apa yang menyebabkan ia harus diubah?

Malah penyebutan pra rancangan qanun, secara implisit member kesan bahwa qanun itu akan diganti (dengan qanun yang baru).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved