Opini
Menakar Qanun Perikanan Aceh
Beberapa waktu yang lalu, saya menerima Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusunan Pra Rancangan Qanun Aceh
Atas alasan itulah, “pembentukan” Qanun Perikanan dianggap sebagai jalan keluar.
Apalagi Qanun Perikanan, dipandang sebagai satu-satunya regulasi yang mengatur tata kelola di Aceh.
Setelah 11 tahun berlaku Qanun Perikanan diklaim bahwa persoalan tata kelola tidak mendapat perhatian.
Isu-isu terkait antara lain illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing, destructive fishing, hak-hak masyarakat pesisir, akses, dan peran institusi panglima laot dalam pengelolaan wilayah laut dan perikanan berkelanjutan, termasuk belum mempertimbangkan kaum yang terpinggirkan.
Saya menyarankan ada satu tim yang akan menjelaskan dari sisi akademis isu-isu yang disebutkan.
Dan jika berangkat dari asumsi di atas, “membentuk” Qanun Perikanan yang baru harus dibuktikan melalui titik penting kajian empiris untuk menjawab kebutuhan regulasi (saya membatasi pada isu regulasi ini).
Materi dan Proses Qanun
Dalam Qanun TCPQ, istilah prarancangan qanun terkait dengan proses awal penyiapan untuk pembentukan sebuah qanun.
Hal ini dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah terkait.
Ada proses pemrakarsaan yang dilakukan dari awal dan menurut qanun hal itu harus dilaporkan kepada gubernur.
Bersamaan dengan laporan prarancangan qanun tersebut, disertai adanya penjelasan yang lengkap mengenai konsepsi pengaturan setidaknya mencakup:
(a) latar belakang dan tujuan penyusunan;
(b) dasar hukum;
(c) sasaran yang ingin diwujudkan;
(d) pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)