Opini
Menakar Qanun Perikanan Aceh
Beberapa waktu yang lalu, saya menerima Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusunan Pra Rancangan Qanun Aceh
(e) jangkauan serta arah pengaturan; dan
(f) keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Dalam operasionalnya, pihak yang menjadi pemrakarsa prarancangan qanun juga dapat menyusun naskah akademik/kajian akademik, yang sekurang-kurangnya memuat dasar Islamis, filosofis, yuridis, sosiologis, serta pokok dan lingkup materi yang diatur.
Bisa saja pemrakarsa, jika memilih menyiapkan naskah/kajian akademik dengan bekerjasama dengan perguruan tinggi atau pihak ketiga yang memiliki keahlian untuk itu, namun hal yang tidak boleh dilupakan, ia akan selalu disertakan dalam setiap pembahasan prarancangan qanun.
Kajian dasar sebagai basis argumentasi tersebut sangat dibutuhkan.
Kajian ini akan menjawab apakah keinginan melakukan revisi, disebabkan oleh karena kelemahan dalam qanun, atau justru kelemahan dalam pelaksanaannya? Sekedar catatan, “pembentukan” qanun sangat luas materinya.
Dalam konteks Aceh, bisa saja tentang
(a) pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Aceh;
(b) hal yang berkaitan dengan kondisi khusus daerah dan kewenangan khusus Aceh yang bersifat istimewa;
(c) penyelenggaraan tugas perbantuan; dan
(d) penjabaran lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan.
Secara normatif, pertanyaan pentingnya adalah (revisi/pergantian) Qanun Perikanan ini akan mewakili materi yang mana.
Hal tersebut sangat penting karena akan menjadi dasar titik berangkat penting tidaknya perubahan atau bahkan pergantian suatu qanun itu dilakukan.
Perlu Tidaknya Perubahan
Sebagai bagian dari warga akademis, saya berangkat dari materi dan proses yang seyogianya menjadi panduan yang harus diikuti.
Pertanyaan pentingnya apakah IUU fishing, destructive fishing, hak-hak masyarakat pesisir, akses dan peran institusi panglima laot dalam pengelolaan wilayah laut dan perikanan berkelanjutan, dan kaum yang terpinggirkan, belum diatur dalam Qanun Perikanan sebelumnya.
Dengan kajian yang akademis, pasti akan terjawab sejauhmana hal yang diungkapkan tersebut sudah tertampung.
Sebenarnya tidak hanya pada Qanun Perikanan.
Berbicara sektor kelautan dan perikanan, harus pula dilihat qanun lainnya yang terkait, antara lain qanun yang mengatur tentang sumberdaya alam, termasuk Qanun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
Berdasarkan kajian nantinya akan terjawab apakah memang yang bermasalah selama ini pada tataran regulasinya ataukah pada tataran implementasinya? Menyimpulkan perlu regulasi padahal sesungguhnya bisa jadi belum terimplementasi dengan baik, pada akhirnya akan menjadi masalah baru.
Saya menyarankan kajian empiris dan hukum inilah yang penting dilakukan terlebih dahulu, sebelum menempuh jalan terlalu jauh.
Bisa jadi hal ini sudah dilakukan Dinas.
Ia menjadi proses formal yang sudah ditentukan dalam Qanun TCPQ.
Sebagai catatan akhir, seingat saya, ketika qanun ini dibentuk tahun 2010, ia termasuk salah satu qanun yang paling partisipatif dari segi prosesnya.
Maka pertanyaan secara substansi, perlu dibuktikan terlebih dahulu untuk hal ini.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Baca juga: DKP Aceh Besar Gelar Sosialisasi Pendaftaran Kapal Perikanan bagi Nelayan Tangkap
Baca juga: Alur Pelayaran Anak Laut Dikeruk, Kadis Perikanan Aceh Singkil: Pelabuhan Perikanan Segera Berfungsi
Baca juga: DKP Aceh dan FKP USK Rekomendasikan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terintegrasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)