Opini
Menakar Qanun Perikanan Aceh
Beberapa waktu yang lalu, saya menerima Surat Keputusan Pembentukan Tim Penyusunan Pra Rancangan Qanun Aceh
Catatan saya ini mudah-mudahan menjadi masukan sekaligus untuk menegaskan beberapa hal yang seyogianya mendapatkan perhatian dalam proses pembentukan qanun.
Saya ingin fokus pada empat hal, yakni:
(1) soal penyebutan prarancangan qanun;
(2) soal materi sebuah qanun;
(3) soal proses sebuah qanun disusun; dan
(4) soal perlu tidaknya perubahan sebuah qanun.
Penyebutan Praraqan
Ada hal menarik sebagai catatan awal.
Penyebutan lokakarya prarancangan qanun tentang perikanan.
Mengapa disebut prarancangan qanun, padahal Qanun Perikanan sudah ada?
Sepemahaman saya, bila membaca Qanun TCPQ, justru penyebutan prarancangan qanun dimaksudkan sebagai proses awal menuju pembentukan qanun yang baru.
Kegiatan lokakarya tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara utuh kondisi sektor kelautan dan perikanan Aceh.
Kemudian bisa digambarkan gap analisis aspek regulasi untuk pengelolaan sektor kelautan dan perikanan Aceh.
Hal lain memetakan kebutuhan ideal regulasi yang sesuai untuk perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan Aceh.
Dasar gambaan tersebut, berdasarkan enam hal yang selama ini disebutkan sebagai bukti buruknya tata kelola perikanan di Aceh, yakni destructive fishing (perikanan yang merusak), konflik pemanfaatan ruang, ketidakpastian perizinan, lemahnya koordinasi antarsektor, lemahnya pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sulaiman-tripa-5_20150412_071847.jpg)