Salam
Lelang di SKPA, Potensi “Permainan” Bisa Meluas
Untuk percepatan pelaksanaan lelang paket proyek 2022, Komisi-Komisi di DPRA menyarankan kepada Pemerintah Aceh
Untuk percepatan pelaksanaan lelang paket proyek 2022, Komisi-Komisi di DPRA menyarankan kepada Pemerintah Aceh
Agar pelaksanaan pelelangan proyek APBA 2022 tidak lagi dipusatkan di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kantor Gubernur, tapi dikembalikan ke masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
"Kalau pelelangan proyek APBA 2022 dilakukan di ULP Kantor Gubernur, maka pada tahun 2022, Pemerintah Aceh akan kembali mencetak Silpa yang sangat besar, " kata Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir.
Pada tahun 2020 sisa anggaran belanja pembangunan Aceh (Silpa) mencapai Rp 3,9 triliun.
Pada tahun 2021 ini, diperkirakan Silpanya bisa mencapai sekitar Rp 3,4 triliun atau bisa lebih.
Soalnya, realisasi belanja pembangunan Aceh sampai 15 Desember 2021 baru mencapai sebesar 71,1 persen dari pagu belanjanya Rp 16,482 triliun.
Belanja pembangunan tahun 2021 yang baru terealisir Rp 11,719 triliun, sementara yang belum tersalur masih sekitar Rp 4,764 triliun lagi.
Tingginya Silpa APBA 2020 dan 2021 ini, salah satunya disebabkan banyak paket proyek fisik maupun pengadaan barang dan jasa yang tidak terealisir karena berbagai alasan.
Di antaranya waktu lelang tidak cukup dan masa kerja tinggal sedikit.
“Masyarakat perlu mengetahui, RAPBA 2020 dan 2021 disahkan DPRA pada bulan November dan Desember.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Aceh menyatakan, masa kerja proyek dan waktu lelang tidak cukup,” kata Irpannusir.
Selanjutnya, untuk percepatan dan pengendalian pelaksanaan APBA, kata Irpanusir, Pemerintah Aceh sudah membentuk Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) APBA.
Untuk membayar honor pegawai P2K dan operasionalnya, Pemerintah Aceh harus mengeluarkan puluhan miliar setiap tahunnya, tapi yang dihasilkan pada akhir tahun anggaran Silpa sangat besar.
Senada dengan DPRA, pakar Ekonomi USK Dr Rustam Effendi mengatakan, awal dibentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Gubernur untuk percepatan, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan lelang proyek.
Setelah berjalan beberapa tahun, dia menilai hasilnya tidak efektif dan efisien.