Salam
Lelang di SKPA, Potensi “Permainan” Bisa Meluas
Untuk percepatan pelaksanaan lelang paket proyek 2022, Komisi-Komisi di DPRA menyarankan kepada Pemerintah Aceh
Rustam menyarankan, ULP di Kantor Gubernur dijadikan sebagai koordinator dan pengawas pelaksanaan lelang di masing-masing ULP SKPA, sehingga kegiatan pelelanganya bisa lebih cepat.
“Apalagi, dasar hukum untuk pembentukan ULP di masing-masing SKPA sudah ada yaitu Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 dan Permendagri Nomor 99 tahun 2014," ujar Rustam Effendi.
Alasan DPRA dan pakar ekonomi tadi sangat masuk akal.
Lebih-lebih karena dikaitkan dengan tingginya Silpa dalam beberapa tahun terakhir.
Dan, itu sangat merugikan masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi juga berang kepada sejumlah daerah yang menumpukkan uangnya di bank pada saat ekonomi masyarakat sedang terpuruk.
Padahal, jika uang itu dibelanjakan untuk sektor-sektor produktif tentu akan sangat membantu perbaikan ekonomi masyarakat.
Di sisi lalin, mengembalikan proses lelang ke SKPA juga memiliki risiko.
Antara lain, sebagaimana pengalaman beberapa tahun lalu, potensi “permainan” dalam proses lelang sangat tinggi.
Dengan kata lain potensi terkadinya kecurangan dalam lelang proyek makin meluas.
Karenanya, siapa bisa jamin para Kepala SKPA tidak “bermain”? Atau siapa pula bisa menjamin para kepala SKPA tidak diintervensi oleh pihak-pihak lain? Karenanya, jika lelang proyek dikembalikan ke SKPA, maka agar tak ada kontraktor dan pejabat SKPA yang tertangkap penegak hukum, lembaga pengawas harus diperkuat dan berlapis sehingga dapat mencegah “pagar makan tanaman”.
Nah?!
Baca juga: Kadin Aceh Setuju Lelang Dikembalikan ke ULP SKPA, Gapensi Minta Fair Play dan Profesional
Baca juga: DPRA Sarankan Lelang Kembali ke SKPA
Baca juga: Pakar Ekonomi Aceh Sepakat Lelang Proyek Dikembalikan ke SKPA, ULP Kantor Gubernur Tidak Efektif