Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat
Penambangan emas ilegal di Aceh hingga kini dinilai belum maksimal ditertibkan petugas
Katanya, persoalan pertambangan ilegal yang berlangsung saat ini ialah supremasi oknum bukan supremasi hukum.
Sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatur itu.
Jadi menurutnya supremasi hukum bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu.
2021, Polisi Sudah Tangani 10 Kasus
Dalam kesempatan itu, Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi, mengatakan dalam tahun 2021, pihaknya sudah menangani 10 kasus dengan 43 tersangka.
Permasalahan pertambangan ini lanjutnya tidak hanya dilihat dari pengakan hukum saja, tetapi perlu dilihat dari hulu ke hilir, termasuk faktor ekonomi.
Terkait menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat, katanya, sampai saat ini penindakannya masih terus berlanjut.
"Yang ditangkap, mulai dari operator eskavator, pekerja penampung emas dan pemodalnya.
untuk kasusnya sudah ada yang vonis, sudah ada tahap kedua JPU, dan masih ada yang sedang diproses,” kata AKBP Mulyadi. (mun)
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak, Mencuat dalam Diskusi FJL
Baca juga: Tambang Emas Illegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak
Baca juga: Terungkap, Motif Serang Pos Polisi Ternyata Akbiat Terusik Penertiban Tambang Emas Ilegal