Istri Tahanan di Medan Laporkan Oknum Polisi ke Propam, Suaminya Dianiaya dan Diperas Puluhan Juta

Dia menceritakan, awalnya suami dijemput sebagai saksi dikediamannya sekitar 14 Oktober 2021. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Muthia (41), istri seorang tersangka kasus dugaan penadah sepeda motor curian, mengaku dimintai sejumlah uang oleh seorang polisi dan orang kejaksaan. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Muthia (41), warga Jalan Garu 1 No 48, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas melaporkan oknum polisi Polsek Patumbak ke Propam Polda Sumut pada Rabu (15/12/2021).

"Saya melaporkan oknum Polsek Patumbak melakukan pungutan liar," kata Muthia dikediamannya kepada Tribun Medan, Sabtu (18/12/2021).

Diketahui suaminya bernama Ardi Muliawan (46) sehari - hari bekerja sebagai sopir lintas di Kota Medan.

Dia menceritakan, awalnya suami dijemput sebagai saksi dikediamannya sekitar 14 Oktober 2021. Saat itu rumahnya didatangi puluhan personil.

Suaminya disebut polisi mau dimintai keterangan terkait kasus pencurian sepeda motor.

"Kata polisi suami saya mau dimintai keterangan. Kata polisi suami saya terlibat sebagai penadah," ujarnya.

Dikatakannya, memang seminggu lalu, ia bersama suaminya membeli sepeda motor Beat lengkap kunci dan STNK nya.

Sepeda motor itu rencana mau saya pakai. Tapi terakhirnya, sepeda motor tersebut diberikannya kepada saudara di Rantau Parapat.

Dia mengaku tidak bahwa itu adalah kereta curian. Jika mengetahui itu barang curian, disebutnya tidak akan mau membeli.

 "Herannya, polisi mau memborgol suami saya. Terus saya menjerit - jerit sehingga tidak jadi diborgol. Suami saya pun dibawa ke Polsek tanpa ada surat penangkapan dan penahanan," ungkapnya.

Baca juga: Istri Tahanan di Medan Ngaku Diperas Oknum Polisi dan Orang Kejaksaan, Minta Uang untuk Sewa Sel

Baca juga: Oknum Polisi Ajukan Banding, Briptu FH Tak Terima Dipecat dan Divonis 8 Tahun Kasus Rudapaksa Nakes

Dijelaskan setelah tiga hari berlanjut, ia pun mendatangi Polsek Patumbak karena ditelpon oleh Juru Periksa Iwan D Sinaga.

Iwan mengatakan agar Muthia datang untuk menjenguk suaminya dengan membawa baju serta anaknya.

Sesampainya di Polsek Patumbak, ia menjumpai suami dengan kondisi lebam - lebam di bagian muka, semisal pelipis pecah, pipi bengkak, matanya biru serta lainnya.

Suaminya mengaku dipukul oleh Tekap sewaktu berada di dalam Polsek sehingga suaminya mengalami sesak napas.

Setelah itu ia meminta keringan kepada Juper bagaimana caranya agar suaminya bisa pulang. Saat itu terjadilah negosiasi harga untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek.

"Kata Iwan harga untuk mengeluarkan suami saya Rp 20 juta. Terakhir saya nego jadi Rp 10 juta. Iwan masih tetap keberatan. Karena tidak ada titik temu saya pulang," ujarnya.

Setelah itu ia pun berkomunikasi dengan kepolisian secara intens untuk mengeluarkan suaminya dari Polsek Patumbak.

Selama ditahan ia mengaku memberikan uang Rp 2,5 kepada kepala kamar agar diberikan fasilitas yang nyaman.

Sampai pada 26 Oktober 2021 ia mendatangi Polsek Patumbak yang meminta dirinya berdamai dengan korban.

"Saya jumpai korban dan memberikan uang Rp 15 juta. Harga itu datang dari korban. Saat itu terjadi lah perdamaian dengan surat yang bermaterai," ujarnya.

Kemudian, Muthia kembali ke Polsek Patumbak membawa surat perdamaian diri kelurahan dan diserahkan kepada Iwan.

Ia yang diwakilkan ayahnya (Salman) untuk menyerahkan duit kepada Iwan Rp 16 juta dengan permohonan perkara suami dicabut dan dapat keluar dari Polsek.

Sekitar pukul 20.00 WIB suaminya pun bebas dan kembali ke kediamannya.

Suami bebas dengan surat penangguhan penahanan dengan jaminan dua berkas BPKB.

Setelah itu, suaminya bekerja seperti sedia kala sampai 2 bulan.

Meski begitu, setiap minggu suaminya harus wajib lapor ke Polsek Patumbak.

Tepatnya 13 Desember 2021, pihaknya datang ke Polsek Patumbak untuk mengambil dua berkas BPKB.

Nyatanya sampai di Polsek suami saya dibawa ke kejaksaan dengan agenda ingin menjumpai jaksa karena ada yang mau dibicarakan. Hal itu disampaikan oleh Iwan.

"Tiga Minggu setelah suami saya bebas, Iwan mengatakan Jaksa minta uang Rp 30 juta agar berkas P 21 tidak naik. Saya bilang engga ada uang. Cuma dibilang Iwan kalau engga bayar nanti suami saya ditahan lagi," sebutnya.

"Rupanya sampai ke Kejaksaan Labuhan Deli, suami saya diperiksa satu jam dan ternyata diborgol lagi dan ditahan lagi," ujarnya.

Ia menduga nama Jaksa tersebut bernama Berkat. Sebab jaksa yang menghandle suaminya saat ini di kejaksaan.

Saat dalam perjalanan ingin pulang petugas kejaksaan meneleponnya dengan video call. Kala itu dilihat suaminya berbicara dan mengalihkan ke petugas kejaksaan tersebut.

Rupanya petugas kejaksaan tersebut meminta yang kamar Rp 2,5 juta dengan mentransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Arman.

Ia pun sempat ingin memberikan tersebut.

Namun dibatalkannya karena sudah ditipu berkali - kali.

Setelah itu akhirnya ia mendatangi Propam 14 Desember 2021.

Sampai saat ini ia sudah diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan dan Sumut pada Jumat 17 Desember 2021.

"Saya harap keadilan dan oknum tersebut dapat ditindak tegas," tutupnya.

(cr8/tribun-medan.com)

Baca juga: Kapolres Lhokseumawe Kembali Kunjungi Ulama Kharismatik

Baca juga: Lhokseumawe dan Beberapa Daerah Lain Diprediksi Dilanda Hujan Hingga 2 Hari Kedepan, Ini Data BMKG

Baca juga: Kolaborasi BFLF Indonesia dan PT Angkasa Pura Akan Bangun Rumah Singgah di Bandara Soetta

Tribun Medan: SUAMI Kembali Ditangkap Padahal Sudah Bayar Rp 31 Juta, Wanita Ini Laporkan Personel Polsek Patumbak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved